Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Hendak Jual Satwa Dilindungi Kulit Trenggiling dan Cula Badak Nilai Milyaran Rupiah, 4 Orang Diamankan Polresta Jambi

Avatar photo
147
×

Hendak Jual Satwa Dilindungi Kulit Trenggiling dan Cula Badak Nilai Milyaran Rupiah, 4 Orang Diamankan Polresta Jambi

Sebarkan artikel ini

Kapolresta Jambi Pimpin Ungkap Kasus Penjualan Cula Badak dan Kulit Trenggiling Nilai Milyaran Rupiah

Kota Jambi, [Gaperta.id] – Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jambi Kombes Pol.Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K, M.H pimpin langsung konferensi pers terkait keberhasilan ungkap Kasus Tindak pIdana BKSDA yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Reskrim Polresta Jambi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung SH, SIK, MH, MIK, Kanit Tipidter dan Kasi Humas.

Kapolresta Jambi menyampaikan ” berawal anggota Unit Tipidter mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang jual bagian satwa yang dilindungi kemudian lakukan penelusuran lebih lanjut dan dari penelusuran lebih lanjut dan dari penelusuran tersebut, dilakukan tangkap tangan terhadap keempat tersangka saat akan menjual bagian satwa dilindungi itu berupa cula badak serta sisik trenggiling pada hari Rabu 06 Maret 2025 pukul 13.30wib di TKP Transmart Kota Jambi .

Jangan Lewatkan :  Arah Kebijakan dan Langkah Strategis TNI, kunci Suksesnya Pemilu 2024

Keempat tersangka tersebut SS 59 tahun (Pemilik) , S 34 tahun (membantu melakukan tindak pidana), RH 39 tahun, RSH 45 tahun (penghubung)

Pelaku dijerat pasal 40 A ayat 1 huruf F Jo pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 5 tahun 1960 tentang konservasi sumber daya alam, hayati ekosistem yang berbunyi orang perorangan yang melakukan kegiatan menyimpan memiliki mengangkut atau perdagangan bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Jangan Lewatkan :  PW Fast Respon Mitra Andalan Pemberitaan Kakorlantas Polri

Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner BA 1988 IX putih, 1 buah cula badak seberat 605 gram, yang direncanakan dijual seharga 1.8 Milyar dengan harga per gramnya senilai Rp 3 jt dan 1.360 gram sisik trenggiling.

Jangan Lewatkan :  Bidhumas Polda Jambi melaksanakan kegiatan Dialog Publik Dengan Tema "Menjaga Persatuan Dalam Perbedaan Wujudkan Pemilu Aman dan Bermartabat".

Menurut pengakuan keempat pelaku baru pertama kali melakukannya dan barang tersebut didapat dari Riau

“Terkait asal pertama barang tersentuh masih didalami karena telah berpindah tangan, kita akan dalam kasus ini siapa pelaku pemburu sebenarnya” tegas Kapolresta!!