Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Imigrasi Belawan Deportasi WNA Malaysia, Terbukti Menyalahi Izin Tinggal di Indonesia

Avatar photo
253
×

Imigrasi Belawan Deportasi WNA Malaysia, Terbukti Menyalahi Izin Tinggal di Indonesia

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belawan kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial NR, Selasa (3/3/2026).

Deportasi dilakukan setelah petugas Imigrasi menemukan adanya pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh WNA tersebut selama berada di wilayah Indonesia.

NR dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas Imigrasi Belawan.

Jangan Lewatkan :  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel, Kapolresta Jambi; Ini Wujud Perhatian serta Penghargaan dari Institusi Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena izin tinggalnya telah habis masa berlaku namun masih berada di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

Jangan Lewatkan :  Bahas Transisi Energi Nasional sebagai Komitmen Sadar Energi, PT KPI Kilang Dumai Gelar Kick Off Bulan Energy & Loss 2024

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dedi Sinurat, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat serta menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Ajak Organisasi Keagamaan Sertipikasi Lembaga Pendidikan, Menteri Nusron: Sebagai Early Warning System

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal tahun hingga 4 Maret 2026, Kantor Imigrasi Belawan telah melakukan 5 tindakan deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen Imigrasi Belawan dalam menjaga stabilitas, ketertiban, serta memastikan seluruh orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.