Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Gelar Oprasi Gabungan WNA Yang Bekerja Di Perusahaan

Avatar photo
110
×

Imigrasi Kelas II TPI Belawan Gelar Oprasi Gabungan WNA Yang Bekerja Di Perusahaan

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang (DS) melaksanakan operasi gabungan di wilayah Kabupaten Deliserdang yaitu di Kecamatan Hamparan Perak,Jumat (11/9/2026).

Kegiatan diawali dengan apel persiapan dan pengecekan kesiapan personel.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menekankan pentingnya pengawasan yang humanis, ramah, namun tetap tegas dalam penegakan aturan.

Jangan Lewatkan :  Kantor Pertanahan Kota Dumai Ikuti Monev Realisasi Anggaran Tahun 2025 Secara Daring

“Petugas imigrasi di lapangan adalah wajah negara, lakukan pengawasan dengan dialog
yang humanis, ramah, namun tetap tegas dalam penegakan aturan,” tambahnya.

Operasi dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain PT.Lulu Aromatheraphy International ditemukan 1 orang WNA China yang melakukan pengawasan pembangunan gedung dengan menggunakan visa TIK indeks D2 atau visa kunjungan bisnis,rapat dan negoisasi (Business,Meeting and Goods Purchasing) dan diduga menyalahgunakan izin tinggal karena tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

Jangan Lewatkan :  Pj Bupati Kerinci Diminta Copot Jabatan Kepala Bidang Bina Marga "vidra" Karna Diduga Terlalu Banyak Persekongkolan Jahat Dengan Pihak Kontraktor

Dalam pelaksanaannya petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian,dokumen perusahaan, serta aktivitas WNA untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian operasi dilaksanakan di PT. Tarzan Bara Abadi, petugas menemukan 8 WNA berkewargaan negara China, terdiri dari 5 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) indeks C20 atau visa kunjungan sekali masuk untuk pemasangan dan perbaikan mesin.

Jangan Lewatkan :  PWI Dumai Dukung SPMB 2026/2027 yang Adil dan Transparan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk menegaskan komitmen jajaran dalam pengawasan WNA.

Ia juga menyampaikan bahwa operasi gabungan merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan efektivitas pengawasan melalui sinergi dengan instansi terkait.

Pengawasan kolaboratif diharapkan dapat memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran serta mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” ujarnya.

Penulis: Bambang Hermanto