Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Ratusan Warga Tiga Desa Datangi PT SNIP, Tuntut Kepastian Plasma dan Status Lahan

Avatar photo
33
×

Ratusan Warga Tiga Desa Datangi PT SNIP, Tuntut Kepastian Plasma dan Status Lahan

Sebarkan artikel ini

SINTANG, [Gaperta.id] — Persoalan lahan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Ratusan warga dari tiga desa menyerahkan Surat Pernyataan Sikap Bersama kepada manajemen PT Satya Nusa Indah Perkasa (PT SNIP), Kamis (10/9/2026).

Warga berasal dari Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap Mensiku Bersatu, dan Desa Lepung Pantak. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama menyangkut kepastian plasma serta status sejumlah lahan yang menurut masyarakat berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Surat tersebut ditandatangani perwakilan masyarakat, tokoh adat, ketua RT/RW serta unsur masyarakat dari ketiga desa. Dalam dokumen itu, masyarakat pada pokoknya menyampaikan empat tuntutan, yakni meminta kepastian mengenai plasma sebesar 30 persen, verifikasi terhadap lahan yang mereka persoalkan berada di luar HGU, penyelesaian secara terbuka dengan melibatkan masyarakat tiga desa, serta penolakan terhadap segala bentuk intimidasi dalam proses penyampaian aspirasi.

Jangan Lewatkan :  Jaksa Masuk Lingkaran Pemkot Bekasi, Siapa yang Mengawasi Pemerintah?

Warga Minta Plasma Dibahas Terbuka:
Masyarakat meminta agar persoalan plasma tidak berhenti pada pembicaraan administratif, tetapi memiliki kejelasan mengenai lokasi, luas, penerima manfaat hingga mekanisme realisasinya.

Mereka menginginkan seluruh proses dilakukan secara transparan dan melibatkan perwakilan masyarakat agar penyelesaian yang dicapai tidak kembali memunculkan konflik di kemudian hari.

Meski demikian, klaim mengenai besaran plasma maupun penerapannya terhadap areal perkebunan PT SNIP tetap memerlukan penelaahan berdasarkan perizinan, dokumen HGU serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Status Lahan di Luar HGU Juga Dipersoalkan:
Selain persoalan plasma, masyarakat meminta pemerintah dan instansi pertanahan melakukan verifikasi terhadap sejumlah areal yang mereka sebut berada di luar HGU PT SNIP.

Warga meminta apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan terdapat lahan di luar HGU yang merupakan hak masyarakat, penyelesaiannya dilakukan sesuai data pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  1 Unit Ambulance Merek Innova Reborn Hadir Di Kecematan Aek Kuo Untuk Sarana Kesehatan

Masyarakat tiga desa juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut secara bersama-sama melalui jalur dialog, administrasi hingga mekanisme hukum apabila diperlukan.

Mereka sekaligus menyatakan menolak segala bentuk intimidasi, ancaman maupun tindakan yang dinilai dapat menghambat penyampaian aspirasi masyarakat.

PT SNIP Terima Surat Tuntutan:
Surat pernyataan sikap tersebut diterima langsung oleh pihak manajemen PT SNIP.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat telah diterima. Untuk persoalan plasma dan status lahan yang dipermasalahkan, manajemen menyebut akan menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Tuntutan masyarakat kami terima. Untuk kepastian terkait lahan plasma 30 persen dan lahan di luar HGU, kita tunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Prinsipnya perusahaan siap bagi 30 persen ke masyarakat terkait lahan HGU sesuai aturan yang berlaku dan keputusan pemerintah,” ujar pihak manajemen sebagaimana disampaikan kepada masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Musibah Kendaraan Sepanjang Jalan Lintas Sipirok - Tarutung, Unit Gakkum Satlantas Polres Tapanuli Utara Siap Layani 24 Jam

Pernyataan tersebut belum membuat masyarakat menghentikan pengawalan persoalan. Warga menilai penerimaan surat tuntutan baru merupakan langkah awal menuju penyelesaian.
Mereka meminta proses selanjutnya dilakukan secara terbuka, mulai dari verifikasi data, penentuan status lahan hingga keputusan pemerintah dan realisasi di lapangan.

Pemkab Sintang Diminta Turun Tangan
Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang segera memfasilitasi pertemuan resmi yang melibatkan warga tiga desa, pihak perusahaan, instansi perkebunan serta lembaga pertanahan.

Bagi warga, penyelesaian persoalan harus menghasilkan keputusan yang memiliki dasar hukum, dapat diuji secara administratif, serta memberikan kepastian kepada semua pihak.

Surat pernyataan sikap tersebut dibuat dan disepakati di Desa Sungai Risap pada 10 September 2026. Surat turut ditembuskan kepada Direksi PT SNIP, Bupati Sintang, Dinas Perkebunan Kabupaten Sintang, instansi ATR/BPN, DAD Kabupaten Sintang, unsur kecamatan, kepolisian, TNI serta pemerintah desa terkait.

Penulis: Aris Setiawan