BeritaHukum

“Kacau Balau” Evi Syahrul.Sp menjawab hasil Uji Labor Limbah PT. MISI “Rahasia” Seolah UU 14 Tahun 2008 Tak Berlaku Dan Pengolahan Miko Milik PT. MISI Tidak Disertai PP 22 Tahun 2021.

Avatar photo
243
×

“Kacau Balau” Evi Syahrul.Sp menjawab hasil Uji Labor Limbah PT. MISI “Rahasia” Seolah UU 14 Tahun 2008 Tak Berlaku Dan Pengolahan Miko Milik PT. MISI Tidak Disertai PP 22 Tahun 2021.

Sebarkan artikel ini

Muaro Jambi, [Gaperta.id] – Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance / Pemerintah yang baik. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat dibidang informasi.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa.

Penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jangan Lewatkan :  Kejari Bengkayang Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Inkrah.

“Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan,”

Namun berbanding terbalik dengan Evi Syahrul.Sp selaku Kadis DLH Kabupaten Muaro Jambi saat tim LP2LH dan media Online dan cetak menayakan tentang hasil uji labor PT. MISI, Senin 02/10/2024.

“Untuk hasil uji labor limbah PT. MISI itu menjadi interen kami atau rahasi dinas DLH. “Ujar Evi Syahrul. Sp,”

Kemdian kadia DLH muaro Jambi juga akan memberikan tindakan pembekuan terhadap PT. MISI apa bila tidak melaksanakan sangsi administratif yang diberikan.

Jangan Lewatkan :  Sinergi TNI, Polri dan Banser Serta Dishub Jaga Keamanan Ibadah Digereja Berjalan Aman Dan Kondusif

“Jika pihak PT. MISI tidak melaksanakan sangsi administratif yang telah diberikan dinas DLH Muaro Jambi, Maka saya akan laporkan PT. MISI ke Bupati Muaro Jambi dan memberikan tindakan tegas yaitu pembekuan seluruh perizinan PT. MISI.”Tambah Evi Syahrul,”

Ditempat terpisah PT. MISI melakukan pengolahan miko (minyak kotor) RT. 05 desa pondok meja Kecamatan Mestong telah melakukan pemanasan miko untuk di jual.

Setelah di cek kelokasi kegiatan tersebut tidak disertai dokumen dari kementrian lingkungan hidup, artinya kegiatan itu telah melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021.

Jangan Lewatkan :  Gubernur Akademi Militer Pimpin Apel Luar Biasa.

PP Nomor 22 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Yang dikeluarkan dari kementrian lingkungan hidup.

Meliputi :
1. izin tranportir/pengankutan
2. Izin pengolahan limbah B3
3. Izin Penimbunan limbah sisa pengolahan.
4. Izin perlindungan lingkungan dari dampak pengolahan itu.

LP2LH masih mendalami berkas perizinan PT. MISI, yang dalam waktu dekat ini akan melakukan tindakan tegas untuk para pelanggar Undang Undang dan Peraturan Pemerintah terhadap lingkungan hidup terkait kacau balau nya PT. MISI dan dinas DLH muaro Jambi.

(Donal)