DUMAI, [Gaperta.id] – Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Ibrahim Dasuki, beserta jajaran, hadir dalam kegiatan mediasi antara PT. Budi Indah dan PT. Primadona Ulirideafry yang membahas permasalahan akses jalan Budi Indah.
Mediasi yang dipimpin oleh Camat Bukit Kapur ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Bukit Kapur pada Rabu (11/6/2025). Tujuan dari mediasi ini adalah untuk menemukan titik temu dalam sengketa akses jalan antara kedua perusahaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai, Lurah Bagan Besar Timur, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Bagan Besar Timur, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Bagan Besar Timur, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Bagan Besar Timur, Kapolsek Bukit Kapur, Danramil Bukit Kapur, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Besar Timur, para pimpinan dari PT. Budi Indah dan PT. Primadona Ulirideafry, Ketua RT setempat, serta perwakilan masyarakat Bagan Besar Timur.
Namun demikian, mediasi yang berlangsung tersebut tidak menghasilkan kesepakatan di antara para pihak. Kedua belah pihak belum menemukan titik temu terkait penyelesaian akses jalan, sehingga mediasi dinyatakan gagal dan resmi ditutup.