DUMAI, [Gaperta.id] — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Dumai menggelar kegiatan mediasi terkait laporan masyarakat di Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kota Dumai.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Ibrahim Dasuki, Penata Pertanahan Pertama, Bapak Satria Maranatha Limbong, S.H., beserta tim. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Nanda Andhyka Putera, S.H., M.M., Penata Kadastral Pertama, Bapak Paryoni Agus Supriyanto, S.H.bersama tim, Penata Pertanahan Pertama, Bapak Syahrizal, S.H., Analis Hukum Pertanahan, Bapak Kristian Pandapotan. S, S.H., Lurah Simpang Tetap Darul Ichsan, ketua RT setempat, serta pihak-pihak yang bersengketa yaitu Ationg dan Taria Sinaga.
Mediasi ini merupakan upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang dilaporkan oleh masyarakat, sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Dumai dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.