Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Kapolresta Barelang Lakukan Konferensi Pers Terkait Ditemukannya Tengkorak Manusia di Setokok Kota Batam

Avatar photo
127
×

Kapolresta Barelang Lakukan Konferensi Pers Terkait Ditemukannya Tengkorak Manusia di Setokok Kota Batam

Sebarkan artikel ini

Kapolresta Barelang, [Gaperta.id] – Kepala Polisi Resort Barelang (Kapolres) Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku pembunuhan terkait penemuan tengkorak manusia di Kampung Teluk Air Kel. Setokok, Kec. Bulang Kota Batam yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH bertempatan di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (21/12/2023)

Kejadian terjadi di Kampung Teluk Air RT 003 RW 001 Kel. Setokok, Kec. Bulang Kota Batam Pada hari Senin, 11 Desember 2023, sekira pukul 08.10 WIB. Dengan adanya informasi indentitas Korban yang berinsial F (Perempuan) lahir di Batu Limau, dengan alamat Kel. Batu Limau di Kec. Ungar Kota Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dengan sejumlah 6 orang yang menjadi saksi.

Pelaku yang di amankan merupakan seorang laki-laki yang berinisial ZH (33 tahun) pekerjaan pelaku sebagai buruh/kuli bangunan, terungkap pelaku adalah pacar atau kekasih dari korban yang berinisal F.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan dan mengungkapkan kronologis kejadian tersebut tepat Pada hari Senin, 11 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB saat suatu warga yang menjadi saksi (A) hendak pergi ke kebun yang berada di Kampung teluk air RT. 003 / RW. 001 Kel. Setokok, Kec. Bulang Kota Batam dengan tujuan untuk melihat batas tanah di kebun tersebut dan kemudian saksi (A) pun pulang kerumahnya, lalu disaat perjalanan pulang kerumahnya secara tidak sengaja saksi (A) tersebut melihat di tepi jalan sebelah kiri ada sebuah tengkorak kepala manusia, lalu berhenti dan melihat lagi untuk memastikan apakah yang ia lihat tersebut adalah tengkorak kepala manusia, setelah memastikan kejadian tersebut saksi (A) langsung pergi ke Pondok suatu warga yang menjadi saksi (R) dan rekannya (S) dan mengatakan “ada tengkorak manusia di lokasi kamu “setelah menyampaikan informasi tersebut lalu dilakukan pengecekan, setelah kami mengecek dan memastikan bahwa itu benaran tengkorak kepala manusia, kemudian Saksi (A, R, S) berusaha untuk mencari tengkorak disekitaran lokasi tersebut.

Jangan Lewatkan :  Mark-Up Anggaran Dana Desa, Kepala Desa Plak Naneh Sudah Jadi Sorotan KPK

Ternyata benar tentang adanya ditemukan tengkorak bagian badan, kaki dan tangan korban yang tidak jauh dari tengkorak kepala yaitu sekitar 5 meter jarak dari tengkorak kepala, selain dari itu kami juga menemukan beberapa barang yang diduga milik korban yakni berupa tas, sepatu, Dompet, jam tangan, handuk dan baju yang digunakan korban yang masih melekat pada tubuh korban, setelah itu kami langsung sigap melaporkan tentang kejadian tersebut ke Polresta Barelang untuk dilakukan proses tindak lanjut.

Kemudian Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang mengumpulkan alat bukti terkait penemuan tengkorak tersebut, maka tepat pada hari Kamis ditanggal 14 Desember 2023, Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang dengan di pimpin Unit Opsnal yang berangkat menuju kediaman Korban yang berada di Tanjung Batu, Kab. Karimun. Sesampainya di sana tim langsung melakukan Wawancara dan pertanyaan terhadap Pihak keluarga korban dan teman korban yang ada di Tanjung Batu, Kab. Karimun.

Setelah mendapatkan kebenaran terkait informasi dari pihak keluarga korban, yang ternyata korban memiliki pacar yang ada di batam (Y), dimana korban tersebut pernah curhat dengan temannya yang ada di Malaysia, yang mana saat korban tersebut pernah mengirimkan screenshoot percakapan obrolan korban melalui handphone dengan pacar korban (Y) lewat pesan media social facebook di messenger, di dalam screenshot percakapan tersebut terungkap korban sedang bertengkar dengan pacar korban dikarnakan korban tersebut telah hamil.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Pontianak Pimpin Laporan Kenaikan Pangkat, 86 Personel Polresta Pontianak

Kemudian pacar korban dengan teganya meminta agar korban menggugurkan kandungannya, kemudian sekiranya di bulan Agustus 2022 atau di bulan september 2022 korban meminta ijin untuk pamit dari rumah menuju kota batam supaya bisa bekerja menjadi TKI di Malaysia. Setelah itu pihak keluarga korban tidak ada lagi mendapatkan kabar apapun dari korban.

Yang dimana semasa hidup korban, korban adalah anak yang sangat pendiam dan tertutup kepada keluarga, selanjutnya tim melakukan tahapan proses penyelidikan untuk menemukan pacar korban (Y), dan diamankan oleh tim di tempat kediamannya di Kel. Tanjung Uma, Kec. Selanjutnya terhadap pacar korban (Y) diamankan langsung ke ruang penyidik Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang untuk di lakukan permintaan keterangan terkait F.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan terhadap pacar korban dipastikan kebenarannya bahwa sekira dibulan Agustus 2022 atau bulan September 2022 korban datang ke batam, dan langsung dijemput oleh pelaku (Y) tepat di Pelabuhan Sekupang. Pada saat dipelabuhan sekupang korban meminum obat penggugur kandungan guna untuk menggugurkan kandungannya. Selanjutnya korban di bawa Pelaku (Y) jalan – jalan ke barelang, saat sampai di Teluk Air Kel. Setokok, Kec. Bulang Kota Batam. Korban merasa obat penggugur yang telah ia minum di pelabuhan tadi telah bereaksi, dan korban merasa sakit dan ingin baring, melihat hal tersebut pelaku (Y) langsung menepikan kendaraannya dan masuk ke dalam perkebunan warga di Teluk Air Kel. Setokok, Kec. Bulang Kota Batam.

Jangan Lewatkan :  Pelaku PETI di Wilayah Hukum Polres Sambas Yang Diamankan Salah Satunya ASN di Tangguhkan Menjadi Pertanyaan Publik

Mencari tempat yang aman untuk membaringkan korban karna merasakan sakit akibat minum obat penggugur kandungan, sesampainya ditempat kejadian tersebut pelaku (Y) mengeluarkan handuk di dalam koper korban lalu digunakan korban sebagai alas tempat berbaring, kemudian korban meminta agar mengeluarkan selendang yang ada di tasnya untuk di jadikan bantal sebagai sandarannya, setelah pelaku (Y) mengeluarkan selendang dari tas korban, lalu pelaku (Y) melihat korban yang semakin lama semakin lemas, dan dengan teganya pelaku (Y) langsung melilit selendang tersebut ke lehernya korban hingga korban tidak bisa untuk bernafas lagi, setelah korban tidak bernafas lagi maka pelaku (Y) pun langsung pulang ke rumahnya dan meninggalkan korban di tempat kejadian tersebut tanpa ada membawa barang apapun milik si korban. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan alasan pelaku (Y) melakukan pembunuhan terhadap korban disebabkan pelaku tidak mau memiliki anak atau tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, dengan alasan pelaku (Y) sudah mempunyai keluarga.

Pelaku dan Korban menjalin hubungan selama 4 bulan, lalu korban hamil 3 bulan. Kejadian ini baru terungkap setelah 1 tahun pembunuhan yang dilakukan oleh sang pelaku. Jika insiden ini belum terungkap mungkin keluarga korban masih mengira bahwa korban masih bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Atas perbuatannya tersebut pelaku (Y) di jerat dengan Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Penulis :
Icha Dwi Fara Diba