Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kasus 12 Kg Narkoba di Jambi, Keluarga Terdakwa Ungkap Dugaan Aktor Utama dari Lapas Riau

Avatar photo
57
×

Kasus 12 Kg Narkoba di Jambi, Keluarga Terdakwa Ungkap Dugaan Aktor Utama dari Lapas Riau

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Upaya mencari keadilan terus dilakukan keluarga terdakwa kasus narkoba 12 kilogram di Polda Jambi. Pada Rabu (8/4/2026), istri Angga Saputra bersama ibu dari Gilang Eko Prayogi kembali mendatangi Direktorat Reserse Narkoba untuk menyerahkan berkas tambahan serta sejumlah bukti yang mereka klaim mengarah pada pemilik utama barang haram tersebut.

Dalam pertemuan itu,istri Angga sama ibu Gilang Eko Prayogi menyatakan l”keduanya menyampaikan bahwa Angga Saputra dan Yogi diduga hanya berperan sebagai kurir. Mereka menyerahkan bukti berupa percakapan WhatsApp, pesan suara, hingga rekaman video call yang disebut menunjukkan keterlibatan pihak lain diduga berinisial Feri Rupit (Bambang feri Irwan) dilapas Riau sebagai pemilik narkoba seberat 12 kilogram tersebut.

Jangan Lewatkan :  Tokoh Marga Sitompul Pekanbaru Ulosi Gubernur Riau Edy Natar Nasution

saya istri Angga bahkan mendapat transfer uang secara tiba-tiba dan ada pernyataan bahwa barang itu milik dia. Kami punya bukti-buktinya,” ungkap keluarga saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Pertemuan dengan penyidik di Ditresnarkoba juga menghasilkan arahan agar dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi terkait penguatan bukti baru tersebut. Keluarga berharap fakta ini bisa dipertimbangkan sebelum putusan sidang yang dijadwalkan segera berlangsung.

Jangan Lewatkan :  Ketua PWI Riau Raja Isyam: Tak Akui Anggota Hasil Seleksi Plt Ketua

Suasana haru tak terbendung saat ibu Yogi menangis di hadapan petugas. Dengan suara bergetar, ia mengakui kesalahan anaknya, namun meminta keadilan ditegakkan secara utuh.
“Kami terima anak kami salah dihukum tapi dia hanya kurir. Kami minta keadilan,” ujar ibu yogi

Diketahui Angga dan Yogi saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Menjelang sidang putusan, keluarga memohon perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.

Jangan Lewatkan :  Dugaan Pelecehan Marwah LAMR-Dumai  oleh PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Ganda Prabu Nusantara

Mereka berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang ekonomi. “Jangan sampai hukum tajam ke kami yang kecil, tapi tumpul ke atas,” ibu Yogi

Menanggapi itu salah satu staf penerima laporan Wasidik ditresnarkoba polda jambi menyampaikan pihaknya akan memanggil penyidik Angga dan Yogi secepatnya akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan negeri Jambi

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait dugaan adanya aktor utama lain di balik peredaran narkoba yang diduga berada dilapas Riau yang belum sepenuhnya terungkap.