Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Kegiatan Bongkaran Batu Bara di Dermaga IKD Diduga Cemari Laut dan Udara di Belawan. “Minta Kementrian Lingkungan Hidup Turun Tangan!!”

Avatar photo
341
×

Kegiatan Bongkaran Batu Bara di Dermaga IKD Diduga Cemari Laut dan Udara di Belawan. “Minta Kementrian Lingkungan Hidup Turun Tangan!!”

Sebarkan artikel ini

Medan Belawan, [Gaperta.id] – Awak media cek ricek di Dermaga IKD Gabion Belawan, memantau kegiatan bongkar muat batu bara, Selasa 23/01/2024.

“Pekerjaan bongkar batu bara di Dermaga Gabion Belawan membawa dampak pencemaran terhadap perairan laut dan polusi udara di Belawan.”

Di tambah kondisi Dermaga yang jorok dan berlumpur yang di sebabkan dari bongkaran batu bara tersebut di Dermaga IKD Gabion Belawan Selasa Tanggal 23/01/2024.

Kegiatan pekerjaan bongkaran batu bara tersebut sudah berjalan cukup lama namun belum ada perhatian yang serius dari Istansi berwenang dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang di duga telah membuat dampak pencemaran terhadap perairan laut dan polusi udara di Belawan yang di sebabkan dari pekerjaan bongkaran batu bara di Dermaga IKD Gabion Belawan.

Jangan Lewatkan :  Hari ke-25 TMMD ke-124 Kodim 0320/Dumai, Pembangunan Box Culvert Mulai Rampung
Foto: Situasi Di Dermaga

Dari hasil pantauan awak media Gaperta .id di lapangan terlihat bongkaran batu bara dari kapal tongkang ke mobil Truck sebagian batu bara ada yang berjatuhan dan berserakan di Dermaga membuat Dermaga IKD Jorok dan berlumpur di karenakan diduga pihak perusahaan yang mengerjakan bongkaran batu bara tidak membersihkan tumpahan batu bara yang ada di dermaga sehingga dilanggar Truck menjadi seperti lumpur dan terbuang kelaut yang bisa menimbulkan dampak pencemaran terhadap perairan Belawan.

Jangan Lewatkan :  HUT Bhayangkara ke-78, Polres Bintan Dibanjiri Kue Ulang Tahun

Menurut Pasal 104 UU PPLH
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp.3miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Jangan Lewatkan :  Ikuti RDP dengan BAP DPD RI, Menteri Nusron Jawab Pengaduan Masyarakat Terkait PSN Pariwisata

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(Bambang Hermanto)