BeritaHukumRegional

Kejaksaan Negeri Bengkayang Mengharmoniskan Kembali Hubungan Keluarga Antara Adik dan Kakak Melalui Penghentian Penuntut Berdasarkan Restorative Justice

Avatar photo
222
×

Kejaksaan Negeri Bengkayang Mengharmoniskan Kembali Hubungan Keluarga Antara Adik dan Kakak Melalui Penghentian Penuntut Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Bengkayang Kalbar. [Gaperta.id] – “Kejaksaan Negeri Bengkayang telah
dilaksanakan kegiatan Expose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan secara daring bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Asisten Tindak Pidana Umum, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, pada Hari Senin, 2 Desember 2024.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Seluruh Satuan Kerja di Wilayah Hukum KejaksaanTinggi Kalimantan Barat terhadap Tersangka atas nama APHEN Alias ONTA Anak BONG KIMAN yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Jo.Pasal 367 Ayat (2) KUHP. Bahwa Tersangka dilaporkan oleh kakak kandungnya yaitu Saksi Lili
Anak BONG KI MAN karena melakukan tindak pidana pencurian di warung milik Saksi Lili Anak BONG KI MAN untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari Tersangka dan Orang TuaTersangka.

Jangan Lewatkan :  PT Pelindo Regional 1 Optimis Pelayanan libur Nataru berjalan sesuai Harapan

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang lbrahim Soleh, S.H.,M.H dan dilanjutkan dengan pemaparan kasus oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H., M.H.

“Berdasarkan pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Bapak Arifin Arsyad, S,H, M.H disampaikan bahwa terhadap Tersangka APHEN Alias ONTA Anak BONG KI MAN dapat diajukan untuk Penghentian Penuntutan, Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak mencapai Rp 2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah), proses perdamaian telah dilaksanakan secara sukarela tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu dan Masyarakat merespon postitif.

Jangan Lewatkan :  Kompak, Anggota Koramil 0808/21 Selorejo Bersama Warga Gelar Pembersihan Lingkungan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. memutuskan’ bahwa Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap Tersangka APHEN Alias ONTA Anak BONG KI MAN disetujui dengan pertimbangan seluruh persyaratan dilaksanakannya Restorative Justice telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,

Jangan Lewatkan :  PUNGLI: Satgas Saber Pungli Landak Kampanyekan 'Stop Pungli' di Tempat Strategis

Bahwa dengan adanya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap Tersangka APHEN Alias ONTA Anak BONG KI MAN dan Korban Lili Anak BONG KI MAN yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang telah memulihkan kembali keharmonisan hubungan keluarga antara Tersangka dan korban yang merupakan saudara kandungnya, dimana tersangka APHEN merupakan adek kandung dari korban Lili anak Bong Ki Man”Tuturnya.

Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang Fuad Farhan Sriyadi, S.H.
Reporter :
(Lepinus Lumbantoruan)