Pontianak, [Gaperta.id] – 25 Januari 2025, Menanggapi pemberitaan yang berkembang mengenai persidangan terdakwa MR dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pontianak, yang menyebutkan bahwa terdakwa pernah memberikan sejumlah uang kepada aparat Kejaksaan Kalimantan Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, memberikan klarifikasi resmi.
Menurut I Wayan Gedin, apa yang disampaikan oleh terdakwa MR dalam persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti yang sah dan pengesahan dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara tegas berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesionalisme, transparansi, dan integritas. Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan uang oleh aparat kami,” ujar I Wayan Gedin.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut, Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan internal, termasuk pemanggilan beberapa pejabat yang disebut dalam persidangan, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kejaksaan juga menyebutkan bahwa pemeriksaan klarifikasi akan dilakukan secara mendalam, dan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau etik, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat dan media untuk tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang, berdasarkan fakta yang jelas, dan tidak terpengaruh oleh opini yang dapat merusak nama baik institusi tanpa dasar yang kuat,” tambah I Wayan Gedin.
Pihak Kejaksaan Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk selalu mendukung sepenuhnya proses hukum yang transparan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berharap dapat memberikan kejelasan terkait isu yang beredar serta menjaga kredibilitas institusi dalam menegakkan hukum di wilayah Kalimantan Barat.