DUMAI, [Gaperta.id] – Dianggap kebijakan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Dumai merugikan ±3.000 buruh, Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai lakukan aksi protes.
Hal itu terungkap saat Ketua Tim Terpadu dan Penanganan Konflik Pj Walikota Dumai Teuku Raja Fahsul Falah diwakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton menerima audiensi dan memediasi utusan 3 aliansi serikat buruh, Senin (4/11/2024).
Ketua Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai Ahmad Maritulius, biasa disapa Lius, ungkapkan bagaimana tidak profesional nya sikap Bea Cukai dalam bekerja, yaitu mengeluarkan kebijakan secara sepihak, tanpa sosialisasi.
“Mereka Bea Cukai mengeluarkan aturan tanpa sosialisasi. Dan lagi, aturan penunjukan satu gudang sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS) jelas mematikan gudang yang lain dan mengancam kerja ribuan buruh”, ucap Ahmad Lius, saat rakor di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim.
Menanggapi, pejabat perwakilan kantor Bea Cukai Dumai mengatakan, bahwa aturan penunjukan gudang TPS berdasarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 108/2020 dan PMK 109/2020, yang mengatur tentang pembongkaran dan penimbunan barang impor.
“Bea Cukai tidak monopoli permohonan pengajuan gudang sebagai TPS”, klarifikasi pejabat Bea Cukai.
Pimpinan rapat, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton meminta agar jelang hari pencoblosan pada 27 November sebentar lagi, semua pihak bisa menahan diri, demi suasana yang aman, nyaman dan kondusif.
Asisten 1 Setdako Dumai Yusrizal mengatakan, suatu regulasi sepanjang tak merugikan sebelah pihak bisa diterapkan. “Tapi jika aturan yang dibuat merugikan sebelah pihak maka kebijakan itu bisa diubah. Dalam persoalan ini, Pemko Dumai ingin investasi berjalan baik dan tetap mendukung investasi”, kata Yusrizal.
Ketua Harian LAMR-Dumai diwakili Azhary Yazid yang hadir sebagai yang dituakan, meminta agar antara Bea Cukai dan Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan bisa menemukan kata sepakat, demi menjaga kondusifitas jelang pilkada serentak nasional pada 27 November nanti.
Berdasarkan data diterima Jurnalis, bahwasanya Bea Cukai Dumai telah menunjuk gudang PT Dumai Bone Perkasa sebagai gudang TPS barang impor. Padahal, menurut Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai, gudang tersebut tidak sesuai persyaratan layak pergudangan.
Dan lagi, jika hanya satu gudang saja yang memonopoli TPS, dalam perhitungan aliansi, ada ±3.000 buruh kasar di 13 gudang lain yang akan kehilangan pekerjaan, dan tentu saja hal ini akan menimbulkan persoalan baru, jika ini benar-benar terjadi.
Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Aliansi Serikat Pekerja Buruh Pergudangan Kota Dumai, Ketua Ahmad Maritulius, Sekretaris Ridwan Adnan, Ketua DPK SPKD Ahmad Jony Marzainur, Ketua DPC F-SPTI-K-SPSI Dumai Cassarolly Sinaga, Ketua DPK SBKD Dumai Syaiful Azhar dan beberapa pengurus lainnya.
Dari pihak Forkopimda hadir Danlanal Dumai, OPD terkait, Kepala Kantor Kemenag Dumai, Kesbangpol, Satpol PP dan instansi terkait.
(ES)