DUMAI, [Gaperta.id] – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Dumai, Bapak Adi Irawan, S.SiT., M.H., didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Arief Widiansyah, S.T., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Priyo Budi Mariyoso, S.ST., M.A.P., menghadiri rapat pembahasan langkah-langkah pengelolaan tanah Barang Milik Negara (BMN) eks Hulu Migas di Markas Komando Lanal (Mako Lanal) Dumai pada Selasa (12/5/2026).
Rapat tersebut membahas tanah BMN yang telah mengalami Pengalihan Status Penggunaan (PSP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) c.q. TNI Angkatan Laut (TNI AL), sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/MKIKN/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kegiatan ini direncanakan dilanjutkan dengan pemasangan sign board (papan tanda) untuk pengamanan aset negara.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan Pangkalan TNI AL Dumai. Penyerahan sertipikat ini merupakan langkah konkret dalam rangka penguatan pengelolaan aset negara pasca-PSP, guna mendukung operasional Pangkalan TNI AL Dumai secara optimal.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum bagi koordinasi berkelanjutan antarlembaga dalam pengelolaan aset negara di wilayah Kota Dumai.














