Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegionalTNI/POLRI

Kepercayaan Publik Pada Polres Batang Hari Hilang, Kasus Penangkapan Penangkapan PETI Tidak Di Lakukan

Avatar photo
18
×

Kepercayaan Publik Pada Polres Batang Hari Hilang, Kasus Penangkapan Penangkapan PETI Tidak Di Lakukan

Sebarkan artikel ini

BATANGHARI, [Gaperta.id] – Marwah Kepolisian Resor (Polres) Batanghari kini berada di titik nadir. Sebuah operasi penangkapan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, pada Kamis malam (26/02/2026), diduga kuat berubah menjadi ajang “transaksional” yang memalukan.

​Operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh Ipda Ferdinan Ginting (Kanit Tipidter Polres Batanghari) tersebut berhasil mengamankan 11 orang pekerja. Namun, alih-alih menegakkan hukum, oknum aparat diduga justru menjadikan tangkapan tersebut sebagai mesin uang.

Informasi yang dihimpun dari lapangan mengungkap fakta miris: dari 11 orang yang ditangkap, sebagian telah dilepaskan. Pelepasan ini diduga kuat bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena adanya “mahar” atau pembayaran sejumlah uang kepada oknum Polisi. Sisanya? Diduga masih dalam proses negosiasi harga di balik jeruji.

Jangan Lewatkan :  Polsek Belawan Gelar Patroli di Jalur Tol untuk Cegah Premanisme dan Pungli

Ketimpangan ini semakin nyata ketika hukum hanya menyasar para buruh tani yang mencari sesuap nasi, sementara para Bos Besar PETI tetap tak tersentuh. Kuat dugaan, “koordinasi terselubung” yang masif antara pemodal dan oknum Polres Batanghari telah lama terbentuk rapi, membuat tangan hukum seolah “lumpuh” di hadapan tumpukan uang.

Selain penangkapan pelaku, kabar yang beredar menyebutkan adanya penyitaan 6 gram emas serta dugaan temuan narkotika jenis sabu di lokasi. Jika barang bukti ini tidak diproses secara transparan, maka patut dipertanyakan ke mana barang haram dan logam mulia tersebut bermuara.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Pantau Keamanan Menyambut Tahun Baru 2024 di Tengah Masyarakat

Seorang anggota Polsek Mersam yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi keresahan ini. “Kabar penangkapan itu ada, gabungan dengan Polres. Masalah PETI ini sangat meresahkan dan harus diviralkan agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Ipda Ferdinan Ginting dan timnya bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan Kejahatan Jabatan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan “tangkap-lepas” demi uang ini mencakup:

1. ​Pelanggaran Berat Kode Etik (Perpol No. 7/2022): Layak dijatuhi sanksi PTDH (Pecat) karena mencoreng institusi.

2. ​Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20/2001): Pasal 12 mengancam penerima suap dengan pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.

Jangan Lewatkan :  Penyidik Tipikor Polri Janji Usut Kasus Dugaan Korupsi Hendry Ch Bangun Cs

3. ​Penyalahgunaan Kekuasaan (Pasal 421 KUHP): Menggunakan jabatan untuk memeras atau membiarkan kejahatan.

Masyarakat Batanghari kini menanti keberanian Kapolda Jambi untuk bertindak tegas. Jangan biarkan marwah Polri tenggelam oleh ulah oknum yang haus materi. Polres Batanghari butuh pembersihan besar-besaran, dimulai dari pencopotan Kanit Tipidter dan pemeriksaan internal secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Mersam, AKP Geger Mahdi, belum memberikan jawaban resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan singkat.

​Hukum tidak boleh menjadi barang dagangan. Rakyat menonton, dan keadilan tidak bisa dibungkam dengan rupiah.