Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

KJRI Kembali Kawal 95 WNI/PMI -Bermasalah Melalui PLBN Entikong-Tebedu dan Menambah Jumlah Catatan 2811 Deportasi dan 86 Repatriasi.

Avatar photo
301
×

KJRI Kembali Kawal 95 WNI/PMI -Bermasalah Melalui PLBN Entikong-Tebedu dan Menambah Jumlah Catatan 2811 Deportasi dan 86 Repatriasi.

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kucing Sarawak Malaysia melaksanakan penanganan pemulangan/deportasi terhadap 95 (sembilan puluh lima) orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong kabupaten Sanggau Kalbar. Kamis (15/8/2024).
95 WNI/PMI bermasalah tersebut terdiri dari 70 (tujuh puluh) orang laki-laki dan 25 (dua puluh lima) orang perempuan.

Jangan Lewatkan :  Pj Bupati Sanggau Resmikan Gereja Santa Maria Stasi Keladang 1

R.Sigit Witjaksono melalui Stafnya menyatakan Semua WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut, kebanyakan melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, dan pada umumnya masuk Malaysia secara tidak sah. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak.

Jangan Lewatkan :  Menjaga Status Dunia: Pemerintah Perkuat Tata Kelola UNESCO Global Geopark

Sejak bulan Januari hingga 15 Agustus 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 2.811 (dua ribu delapan ratus sebelas) orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 86 (delapan puluh enam) orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi.

Jangan Lewatkan :  Menyongsong Tahun 2026, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Jajaran Kerja Bersama Dukung Program Kerja

KJRI Kuching senantiasa menyampai dan mengingatkan kepada WNI/PMI -Bermasalah yang di pulangkan semsapai di PLBN Entikong agar tidak kembali lagi ke Malaysia, jika apabila mau pergi lagi ke luar negeri harus memiliki Dekumen paspor jangan ilegal.

(Kaperwil Provinsi Kalimantan Barat : Lepinus Lumban Toruan)