DUMAI, [Gaperta.id] – Komisi I DPRD Kota Dumai, laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait kepemilikan lahan dan bangunan rumah ahli waris di Komplek PT. Pelindo Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai, di Ruang Rapat Cempaka Lantai I DPRD Kota Dumai, Senin (13/11/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai, Edison, S.H., dihadiri Ketua Forum Komunikasi Pemuda Komplek Pelindo Dumai Kurniawan, ST., beserta keluarga para ahli waris, Ketua Komisi 1 DPRD Dumai serta anggota, GM Pelindo Kota Dumai Jonathan Ginting, utusan manajemen Pelindo Regional 1 Medan Suwandi Hutasoit, pejabat Dinas Perkim dan Polres Kota Dumai.
Menurut GM Jonathan Ginting saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi I Idrus terkait hak kepemilikan lahan dan bangunan rumah tersebut, yang berada di dalam komplek perumahan Pelindo Dumai RT 14 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, merupakan hak ahli waris para pensiunan pegawai Pelindo tersebut.
RDP yang berjalan cukup alot tersebut, tampak Edison didampingi Ketua Komisi Idrus, S.T., Sekretaris Komisi Rudi Hartono, S.Psi., dan anggota Agus Purwanto, S.T., beberapa kali menengahi komunikasi kedua pihak.
“Kita sepakati saja bahwa masalah ini tetap kita perjuangkan agar tanah ini bisa menjadi milik ahli waris. Kami juga minta Pelindo Dumai untuk dapat agendakan dan fasilitasi kami Komisi 1 bertemu dengan manajemen Pelindo Regional 1 Medan hingga Komisi VI DPR RI,” ujar Edison.
“Kami juga minta Pemerintah Kota Dumai lewat OPD Dinas Perkimtan untuk tetap mengawal perjuangan ini, dan kita harap Pelindo dapat menyelesaikan ini hingga tuntas sebelum akhir tahun 2023,” ujar Edison.
Menanggapi, Dinas Perkimtan meminta agar data-data transaksi jual beli lahan dan bangunan rumah sejak tahun 1994 dapat diberikan kepada mereka.
Diakhir RDP, ada tiga hal yang jadi kesimpulan dari RDP tersebut, yaitu; pertama Pelindo Dumai akan memfasilitasi Komisi 1 dan ahli waris bertemu manajemen Pelindo Regional 1 Medan hingga Komisi VI DPR RI. Kedua, Pelindo Dumai akan perjuangkan ahli waris mendapat hak nya. Ketiga, persoalan ini harus tuntas sebelum akhir tahun 2023.
Diketahui, ada 60 unit lahan beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya di dalam komplek perumahan Pelindo Dumai saat ini yang telah lunas dibayar oleh para pensiunan pegawai Pelindo Dumai.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 persil telah menerima sertifikat, sisanya belum menerima. Ahli waris dari 50 pensiunan inilah yang sekarang sedang berjuang untuk memperoleh hak tersebut.
Itu sebabnya, saat RDP tadi sempat timbul tawaran 2 opsi dari pihak ahli waris, yaitu; kembalikan uang cicilan lahan dan bangunan setara nilai saat ini atau berikan sertifikat tanah.
(ES)