BeritaTNI/POLRI

Konferensi Pers: Ketua Ormas GRIB JAYA Labuhanbatu Ditangkap di Bandara Sultan Taha Jambi

Avatar photo
218
×

Konferensi Pers: Ketua Ormas GRIB JAYA Labuhanbatu Ditangkap di Bandara Sultan Taha Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Ketua Ormas DPC Grib Labuhan Batu, Sumatera Utara bernama Khairul Arifin diamankan pihak kepolisian di Bandara Sultan Thaha Jambi. Dia ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus narkoba.
Khairul langsung diamankan saat mendarat di Jambi oleh pihak kepolisian pada Minggu (29/9/2024). Ia langsung dibawa menuju Mapolda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa Khairul ditangkap berkat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu. Dia membantah soal penangkapan pelaku karena Penyeludupan narkoba seperti yang beredar di media sosial.

Jangan Lewatkan :  Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan Sukses Tangkap 3 Pelaku Pungli

“Jadi yang bersangkutan ditangkap bukan karena penyelundupan narkoba, tapi merupakan DPO Polres Labuhanbatu,” katanya, Senin (30/9/2024).

Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Labuhanbatu bahwa ada satu orang DPO yang terkonfirmasi berangkat dari Jakarta dan akan tiba di Jambi menggunakan pesawat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara Sulthan Taha Jambi untuk mengamankan satu orang DPO Polres Labuhanbatu.

Jangan Lewatkan :  Brimob Kalbar Go To School Tanamkan Pancasila Sejak Dini

Usai ditangkap di bandara, Khairul langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi. Pada Minggu malam, kata Andri, pelaku langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman mengatakan DPO yang diamankan itu merupakan bandar narkoba. Dia sudah kurang lebih dua bulan menjadi buronan polisi.

Jangan Lewatkan :  Kesra Setdako Dumai Serah Hibah TA 2025 Bagi Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan Umat Muslim

“DPO ini adalah bandar narkoba yang sudah diterbitkan pada bulan Agustus 2024. Namun, tersangka ini sudah kami cari semenjak bulan Mei,” ujarnya.

Sopar menyebut bahwa DPO yang diamankan ini adalah bandar besar (big bos) narkoba dari beberapa tersangka narkoba di Polres Labuhanbatu.

“DPO tersebut adalah Big Boss dari pada tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” pungkasnya.

(Donal)