Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Lapor Komandan….!! Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai Beredar di Provinsi Jambi Kabupaten Kerinci & Kota Sungai Penuh, “Tindak Tegas”

Avatar photo
1831
×

Lapor Komandan….!! Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai Beredar di Provinsi Jambi Kabupaten Kerinci & Kota Sungai Penuh, “Tindak Tegas”

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Ratusan rokok illegal berbagai merek yang masih beredar di wilayah kabupaten Kerinci dan kota sungai penuh mudah di temukan disetiap warung tanpa label bea cukai atau ilegal.

Diantaranya :
1. Luffman merah
2. Luffman hitam
3. Luffman mil

Rokok illegal yang macam Merk Luffman / Rasta dan rokok H,mild dan lainnya tampa bercukai minggu 7/01/2024

Dugaan kuat bahwa rokok tersebut berasal dari Provinsi Jambi dan daerah lain yang di Distribusikan untuk wilayah Kerinci dan Sungai Penuh yang per-harinya mencapai ribuan dus rokok luffman saat ini masih beredar!!

Sementara, beberapa konsumen rokok tersebut, saat dikonfirmasi juga mengakui bahwa rokok Luffman sudah cocok dengan seleranya, selain harga yang terjangkau dan mudah didapatkan.

Sa’at mendapat keterangan barang yang di temukan Di gudang jeki kubang koto simpai dibelakang Mejid dekat balai kecamatan depati tujuh kabupaten Kerinci itu diduga milik salah satu oknum yang bertugas Koramil Kota sungai penuh berinisial PK yang alamat di Semurup .

Sa’at pemilik toko yang ada di kabupaten Kerinci dan kota sungai penuh di konfirmasi adanya pemasaran rokok tersebut, tapi dirinya penjual tidak tahu, jika rokok itu illegal.

Ketua Umum DPP LSM Semut Merah ALDI membenarkan, “Bukan hanya Luffman dan Rasta saja, tapi ada beberapa rokok jenis baru yang sangat diminati pembeli di toko-nya.

Berbagai merek itu diedarkan oleh pengampas rokok dengan menggunakan kendaraan roda dua dan memakai mobil.

Kami pun pernah dengar dari pengampas menyampaikan kepada pemilik toko ini kalau ibuk / bapak beli aman ” Dikarnakan rokok ini salah satu oknum bertugas di kepolisian dan oknum berinisial PK. yang bertugas TNI Koramil kota sungai penuh.

“Yang menjadi pertanyaan mengapa rokok illegal ini bisa beredar bebas sudah bertahun-tahun lamanya di kabupaten Kerinci” ungkapnya.

Ada apa dengan aparat penegak hukum, bagaimanakeberadaan rokok illegal ini beredar bebas secara terang-terangan tanpa ada tindakan apapun.

Beredarnya rokok tersebut sangat jelas, telah merugikan negara dari perpajakan hingga miliaran rupiah per tahun nya.

Sedangkan aturan bagi siapapun yang melakukan penjualan barang illegal

Dikenakan pidana atau dikenan kan dengan Pasal 56 UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan UU no 11 tahun 1995 Pasal 56 berbunyi :

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang tampa ada bea cukai yang diketahuinya

pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar

Namun sampai saat ini tidak ada penjelasan tekait penangkapan rokok illegal berapa Dum trup yang dilakukan oleh kapolres kerinci, Lebih kurang dari satu tahun yang lalu, lokasi Air Panas Semurup.

Sampai saat ini tidak tau siapa pelaku penjualan rokok illegal dijadikan tersangka atau yang diponis oleh kejaksaan sungai penuh .

Sampai saat ini sangat di pertanyakan oleh masyarakat kerinci.

Agar Kapolda Jambi dan Mabes Polri dan juga Korem untuk mengambil tindakan tegas terkaitnya terlibatnya salah satu oknum aparat yang menjual rokok illegal telah bertahun -tahun di provinsi jambi kususnya di kabupaten kerinci.

(Redaksi)

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Anggota Genk Motor dengan Sajam di Mabar