Barru/Sulawesi Selatan, [Gaperta.id] – Komisi Pemilihan umum Kabupaten Barru Dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barru. KPU dalam hal ini telah menerima kucuran dana Pilkada sebesar 15,6 Milyar dari pemerintah kabupaten Barru pada tahun 2025 anggaran tersebut untuk tahapan pilkada sampai selesai
Sangat di sayangkan dana yang begitu besar seharusnya cukup untuk mengantar Bupati Barru hingga sampai di pelantikan sebagai Bupati pilihan rakyat tahun 2025-2030
Dana Pilkada tersebut diduga kuat di selewengkan berjamaah untuk kepentingan pribadi, sebagai pengelola dana hibah dari pemerintah daerah Kabupaten Barru dalam hal ini , Ketua KPU, Sekertaris KPU dan bendahara KPU, sehingga pihak manajemen Hotel Claro di rugikan sebesar 530 Juta
kronologis dugaan raibnya dana operasional Pilkada KPU di Kabupaten Barru:
Sebelum kegiatan rapat evaluasi di Hotel Claro Makassar di laksanakan, bendahara KPU pun di evaluasi, angggaran yang tersisa masih tersedia 1,7 Milyar dari keterangan bendahara Irma Suryani
salah satu Divisi KPU Kabupaten Barru yang di hubungi melalui chat WhatsApp pribadi yang namanya ada di redaksi,,” sebelum kegiatan itu di laksanakan saya sudah tanya ke bendahara uang yang tersisa masih ada berapa, di jawab 1,7 Milyar oleh bendahara ternyata itu hanya kamuflase saja, yang ada hanya 9 ratus juta,” ujarnya 5/9/2025
Dana KPU yang raib diduga 8 ratus juta ketua KPU Abdul B.Syafa harus bertanggungjawab penuh sebagai kuasa pengguna anggaran saat di hubungi melalui chat WhatsApp pribadi yang bersangkutan hanya membalas,” Silahkan hubungi Sekertaris dan bendahara,” jawabnya singkat seakan tidak bersalah (5/9/2025).
Ditempat terpisah sekertaris KPU Anwar.M.Thahir yang juga harus turut. bertanggung jawab dalam hal tersebut, ” iya benar ini sudah berproses hukum karena sudah di laporkan ke Polda, dan saya sudah ketemu dgn lawyer pihak hotel claro, semua ini kesalahan dan kelalaian bendahara,” ujarnya
Anggaran:
Kegiatan rapat evaluasi tahapan, raib oleh KPU kegiatan yang dilaksanakan dihotel claro tanggal dari 16 sampai 18 Januari 2025, peserta PPK dan PPS serta sekertariat PPK dan PPS se Kabupaten Barru kurang lebih 200 orang meninggalkan hotel tanpa membayar sepeserpun
Kegiatan KPU Barru di hotel Claro pada saat itu sukses namun menyisakan Kekecewaan dan kerugian besar bagi manajemen hotel claro pihak KPU Barru tidak ada etikat baik untuk melunasi pembayaran di hotel claro yang sudah 9 bulan sejak kegiatan tersebut di laksanakan sehingga KPU Barru di laporkan di Polda Sulawesi Selatan oleh manajemen hotel.
sementara pihak hotel membenarkan adanya perbuatan yang melawan hukum yang di lakukan oleh pihak komisi pemilihan umum kabupaten Barru dengan kerugian 530 juta rupiah.