Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Luarbias…., Diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu Tidak Tersentuh Hukum di Desa Sennah, Kecematan Pangkatan.

Avatar photo
697
×

Luarbias…., Diduga Bandar Narkoba Jenis Sabu Tidak Tersentuh Hukum di Desa Sennah, Kecematan Pangkatan.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Maraknya peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Bomban Bidang, masyarakat merasa resah akan transaksi penjualan narkoba jenis sabu tersebut, sehingga sudah mengancam kelangsungan hidup anak-anak generasi muda dan meningkatnya kejahatan berupa pencurian.

Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, diduga bandar narkoba berinisial (MT) dan (UC) sudah lama menjalankan bisnis haramnya tanpa tersentuh hukum di Dusun Bomban Bidang Desa Sennah Kecamatan pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.

Jangan Lewatkan :  Kemitraan yang Harmonis, Gaperta Beri Penghargaan kepada Kantah Dumai

Dalam hal ini masyarakat sangat berharap pihak Mapolres Labuhanbatu agar serius melakukan tindakan yang nyata dalam pemberantasan peredaran narkoba dikampung mereka, yang dimana hal tersebut sudah sangat meresahkan bagi lingkungan tempat tinggal mereka, harapan masyarakat Mapolres Labuhanbatu dapat menangkap bandar narkoba yang dikenal cukup licin dan kebal hukum tersebut.

Jangan Lewatkan :  Wamen Ossy Sampaikan Peran Tata Ruang Berbasis Disaster Risk Reduction untuk Hadapi Potensi dan Kerugian Akibat Bencana Alam

“Kami sangat berharap besar kepada pihak mapolres Labuhanbatu agar segera menangkap bandar narkoba yang sudah lama menjalankan bisnis haramnya, karena kerap terjadi anak-anak muda yang tidak kami kenal berlalu-lalang dan bergantian, sepertinya itu pembeli, kadang disamping kantor kepala Desa dan dirumahnya tengah malam datang, karena menurut kami hal ini dapat merusak anak-anak generasi muda, dan kami tidak mau banyak korban – korban kehilangan lagi dilingkungan ini”.

Jangan Lewatkan :  PLN Hadir di Daerah Terpencil Rokan Hilir Riau, Sebanyak 330 Keluarga Nikmati Listrik 24 jam

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(Albert)