Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Luarbiasa, Diduga Galian C Tidak Dilengkapi Izin IUP. Dilokasi Hutaimbaru, Desa Utte Mungkur 1, Kecamatan Kolang, Beroperasi “Tindak Tegas…!!”

Avatar photo
260
×

Luarbiasa, Diduga Galian C Tidak Dilengkapi Izin IUP. Dilokasi Hutaimbaru, Desa Utte Mungkur 1, Kecamatan Kolang, Beroperasi “Tindak Tegas…!!”

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah, [Gaperta.id] – Aktivitas pengngerukan tanah (galian c) yang berlokasi di Hutaimbaru,desa Utte Mungkur 1, kecamatan kolang,kabupaten Tapanuli Tengah diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR),Jum’at (23/05/2025).

Aktivitas pengngerukan tanah tersebut saat ini menjadi sorotan publik dan awak media yang diduga dilakukan tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP),maupun izin pertambangan rakyat (IPR).Berdasarkan pantauan awak media,kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga dilakukan oleh seorang bermarga Hutagalung alias Gabe.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Gelar Apel Penerimaan Siswa Latihan Kerja Dari SPN

Dilokasi kegiatan tersebut berdasarkan pantauan awak media,tidak terlihat papan informasi izin atau dokumen legalitas sebagaimana mestinya.Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut tidak melalui prosedur yang sah.

Sejumlah warga disekitar lokasi tersebut mengaku resah dan kawatir akan dampak lingkungan yang dapat mengakibatkan banjir atau longsor pada suatu saat serta kerusakan jalan di desa kami ini akibat adanya aktivitas pengngerukan tanah dilokasi tersebut.”kalau ini terus dibiarkan,kami takut nantinya akan ada warga yang menjadi korban atas akibat aktivitas tersebut”,ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jangan Lewatkan :  Perkuat Koordinasi Pengamanan Obvitnas, PT KPI Unit Dumai Terima Kunjungan Komandan Korem 031/Wira Bima

Hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang dan pihak pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah.Namun publik sangat berharap agar dinas terkait,aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah,segera menertibkan dan menutup galian c tersebut,demi menjaga kelestarian lingkungan,mencegahbanjir dan longsor serta penegakan hukum di wilayah kabupaten Tapanuli Tengah dengan motto “Tapteng naik kelas”.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Bersama Brimob dan Dit-Samapta Gelar Patroli Guna Antisipasi Berbagai Kejahatan Jelang Pilkada 2024

Hingga berita ini diterbitkan,pihak Hutagalung alias Gabe maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.