Kerinci, [Gaperta.id] – Sangat memprihatinkan seorang oknum TNI yang menjadi sahabat dan mitra masyarakat melakukan penipuan terhadap Warga Desa Sangir Tengah Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Berawal dari iming – iming Ditawarkan oleh oknum TNI berpangkat Sertu kepada warga sangir tengah initial “AZ” Untuk mengurus anak nya yang berinitial “Ok” menjadi polisi lapas (CPNS).
Setelah itu saudara “AZ” mendatangi rumah Oknum TNI tersebut, dan oknum TNI tersebut menjanjikan kepada “AZ” Untuk anaknya yang berinitial “Ok” masuk tanpa tes dan dijamin lulus dengan membayar uang senilai Rp.70.000.000, kalau tidak lulus uang akan dikembalikan utuh senilai Rp. 70.000.000, tertulis pada kwintasi yang dibubuhi materai 10.000.
Dua minggu kemudian uang diserahkan dengan menjual emas berbentuk cincin dan kalung dengan didampingi oleh oknum TNI tersebut di kota sungai penuh dan uang dari hasil penjualan emas tersebut senilai Rp. 70.000.000 diserahkan kepada oknum TNI tersebut berupa bukti kwintasi diatas materai 10.000.
Sekitar ± sebulan oknum TNI tersebut menyerahkan surat panduan sukses lolos tes (dokumen palsu) dan oknum TNI tersebut menyatakan bahwa saudara “OK” Telah dinyatakan lolos.
Beberapa waktu kemudian saudara “AZ” menanyakan perkembangan anaknya “OK” Kepada oknum TNI tersebut, oknum TNI tersebut langsung menyatakan kepada saudara “AZ” Bahwa anaknya yang berinitial”OK” akan melakukan pelantikan ke kantor gubernur jambi, dengan melampirkan surat panduan sukses lolos tes.
Alangkah terkejutnya “AZ” Setelah mengetahui bahwa disana (kantor gubernur jambi) tidak ada acara pelantikan kemudian saudara “AZ” Beserta keluarga besar cuma diajak berphoto bersama didepan kantor gubernur oleh oknum TNI tersebut dengan teman nya yang berinitial “DR”.
Dengan perasaan berkecamuk dan tidak senang saudara “AZ” Kembali Kerinci Desa Sangir Tengah Kecamatan kayu aro dan menduga bahwa dirinya telah ditipu oleh oknum TNI tersebut.
Dua bulan kemudian saudara “AZ” Mendatangi oknum TNI tersebut dan meminta uang nya kembali kepada Oknum TNI berpangkat sertu tersebut, “Kalau memang anak saya tidak lolos, ngak apa – apa, sesuai perjanjian yang tertulis dalam kwintasi yang dibubuhi materai 10.000 itu, saya hanya meminta uang saya kembali dan masalah selesai, saya tidak akan menuntut balik atas perlakuan bapak terhadap saya. ” Ungkapnya.
Terkesan acuh dan santai, oknum TNI tersebut tidak terlalu peduli dengan pernyataan saudara “AZ” Tersebut sampai akhirnya saudara “AZ” melaporkan permasalahannya kekantor komando distrik militer 0417/kerinci unit intelijen.
Sesuai dengan Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
Dan Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
(Ady Oi)