BeritaHukum

Lukman Lakukan Blokade Lahan Parkir RS Mitra, Yanto Dirut RS Mitra Tidak Mempercayai ingkrah Pengadilan Negeri Kota Jambi Atas Lahan Parkir RS Mitra.

Avatar photo
292
×

Lukman Lakukan Blokade Lahan Parkir RS Mitra, Yanto Dirut RS Mitra Tidak Mempercayai ingkrah Pengadilan Negeri Kota Jambi Atas Lahan Parkir RS Mitra.

Sebarkan artikel ini

Kota Jambi, [Gaperta.id] – Upaya terahir Pak Said Lukman Al Hasny yang sudah dipermainkan RS Mitra Kotabaru jambi dengan cara memasang portal di pintu perkir RS Mitra kamis 03 Oktober 2024.

Setelah bertahun tahun Said Lukman Al Hasny yang biasa dipanggil Lukman, akhirnya malakukan upaya terahir nya penutupan lahan parkir RS Mitra Kota Baru Jambi.

Penutupan lahan parkir RS Mitra Kota Baru Jambi itu dilakukan Lukman karna hingga saat ini hasil mediasi yang dilakukan Lukman dan Pihak RS Mitra hanyalah mengulur ulur waktu saja.

Menurut keterangan Lukman saat di wawancarai di RS Mitra , lukman mengungkapkan kekecewaan nya.

“Saya hanya mempertahankan harta saya tanah waris saya yang sudah ingkrah sejak tanggal 24 Juli 1963 dari pengadilan Negeri Kota Jambi,” Tutur Lukman.”

Jangan Lewatkan :  Kanit Polres Tebo, Saat Dikonfirmasi Membenarkan. Masyarakat Kilis, Telah Laporkan Kades Ilham Ke Polres Tebo.

Semua upaya mediasi sudah dilakukan Lukman dan Pihak RS Mitra beberapa kali hingga tanggal 29 September 2024, namun semua upaya itu hanya untuk mengulur ulur waktu saja bukan memberikan solusi.” Tambah Lukman,”

“Bahkan saya sudah mengambil inisiatif sendri agar masalah ini cepat selesai dengan cara mendatangkan ahli ukur BPN Kota Jambi dan saya biayai sendiri, namun masih juga saya yang dipermainkan.” Pungkas Lukman.”

Setelah melakukan pemortalan lahan parkir RS Mitra Akhirnya Lukman dan tim di ajak ke salah satu ruangan di RS Mitra untuk melakukan mediasi secara damai.

Jangan Lewatkan :  Kongres Biasa Askot PSSI Dumai, Walikota Siap Dukung Perkembangan Sepakbola Dumai

Dalam mediasi tersebut di hadiri oleh pihak RS Mitra yaitu Mulyanto selaku Dirut RS Mitra, Edwar selaku Humas, Diki selaku Babin Kantipnas Polsek Kota Baru dan Lukman bersama tim.

Namun di dalam mediasi tersebut nampak sekali pihak RS Mitra sangat tidak merasa bersalah setelah bertahun tahun memakai tanah milik Lukman tampa izin.

Dalam pembicaraan mediasi itu Yanto Dirut dari RS Mitra, membantah Lukman atas ingkrah tanah nya yang sudah dia di sahkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.

“Saya tidak mempercayai dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Jambi Tahun 1963 itu.” Tegas Yanto,”

Jangan Lewatkan :  Mendagri Imbau Wali Kota Bangun Tata Kelola Wilayah yang Nyaman

Mendengar ucapan yang dikeluarkan oleh Dirut RS Mitra, sontak saja Sani salah satu tim Lukman menyambar dengan nada tegasnya.

“Tidak mempercayai keputusan Negeri Jambi Berarti sama saja tidak memper cayai keputusan Negara Republik Indoneaia ini.” Tegas Sani,”

Dan akhirnya Diki Babin kantipnas Kota Baru dan Lukman memutuskan untuk langsung mendatangi kantor BPN Kota Jambi guna untuk meminta staf ahli ukur BPN untuk turun mengukur sesuai dengan data yang ada di BPN Kota Jambi.

Namun dikarnakan kesibukan staf ahli ukur BPN Kota Jambi, hari sabtu tanggal 09 Oktober 2024 baru bisa melakukan pengukuran lahan parkir di RS Mitra.

(Donal)