Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Inisial R. Rambe Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. “Termaksud aset desa itukan yang lebih tahu kaur umum.” Kamis (15/2/2024)
Padahal salah satu fungsi BPD di Pemerintahan Desa adalah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, “hal itu karena adanya keinginan warga agar aset desa dapat diserahkan mantan kepala desa tanjung medan.”
Menurut nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “patut saya duga berbagai jenis aset desa itu sudah dialihkan untuk menjadi, hak pribadi milik mantan kades karena aset desa itu sampai saat ini belum dapat dia serahkan.”
Kalau dalam logika akal sehat cara berpikir itu seharusnya begini, “Jika memang aset desa itu sama sekali belum dia alihkan menjadi miliknya, sepantasnya atau seharusnya aset itu dapat dia serahkan dari kemarin itu agar tidak mejadi rumor disana sini.”
Ketidaksiapan mantan kepala desa menyerahkan aset desa tersebut, diduga kuat “karena adanya arahan atau saran secara terselubung dari R Ketua BPD, dan akhirnya mantan kades merasa diatas pusaran angin hingga bertekad untuk tidak mau menyerahkan aset.” Ujar sumber
Dikutip dari sebagian edisi 13/2/ 2024 yang lalu dengan judul aset desa tanjung medan belum diserahkan mantan kades, “Mantan Kades Tanjung Medan dan Camat Bilah Barat, sudah terkonfirmasi akan tetapi responsif dari keduanya tidak ada.”
(Redaksi)