Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Mantan Kades Tanjung Medan, Aset Desa Tidak Dikembalikan, Ada Apa Iya…??

Avatar photo
213
×

Mantan Kades Tanjung Medan, Aset Desa Tidak Dikembalikan, Ada Apa Iya…??

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Inisial R. Rambe Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. “Termaksud aset desa itukan yang lebih tahu kaur umum.” Kamis (15/2/2024)

Padahal salah satu fungsi BPD di Pemerintahan Desa adalah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, “hal itu karena adanya keinginan warga agar aset desa dapat diserahkan mantan kepala desa tanjung medan.”

Jangan Lewatkan :  Tergugat dan Penggugat Dalam Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Jambi

Menurut nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “patut saya duga berbagai jenis aset desa itu sudah dialihkan untuk menjadi, hak pribadi milik mantan kades karena aset desa itu sampai saat ini belum dapat dia serahkan.”

Kalau dalam logika akal sehat cara berpikir itu seharusnya begini, “Jika memang aset desa itu sama sekali belum dia alihkan menjadi miliknya, sepantasnya atau seharusnya aset itu dapat dia serahkan dari kemarin itu agar tidak mejadi rumor disana sini.”

Jangan Lewatkan :  Acara Turnamen Piala Kades Desa Tanjung Mulia Sukses Terlaksana

Ketidaksiapan mantan kepala desa menyerahkan aset desa tersebut, diduga kuat “karena adanya arahan atau saran secara terselubung dari R Ketua BPD, dan akhirnya mantan kades merasa diatas pusaran angin hingga bertekad untuk tidak mau menyerahkan aset.” Ujar sumber

Jangan Lewatkan :  Polda Kalbar Laksanakan Musyawarah Daerah Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Kalimantan Barat

Dikutip dari sebagian edisi 13/2/ 2024 yang lalu dengan judul aset desa tanjung medan belum diserahkan mantan kades, “Mantan Kades Tanjung Medan dan Camat Bilah Barat, sudah terkonfirmasi akan tetapi responsif dari keduanya tidak ada.”

(Redaksi)