DUMAI, [Gaperta.id] – Pemko Dumai cq Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Perdagangan hari Sabtu, 16 Desember 2023 sudah mulai melakukan sosialisasi ke para pengangkut dan pedagang/agen ikan terkait kewajiban pembongkaran ikan dan sayur di Pasar Kelakap Tujuh.
Sosialisasi dilakukan dengan menyebarkan surat Wali Kota Dumai Nomor: 510/1370.1/DISDAG, tanggal 14 Desember 2023, perihal Pembongkaran Ikan/Sayur di Pasar Kelakap Tujuh, yang isinya penguatan pelaksanaan Perwa No 52 Tahun 2018 dan Perwa No 14 Tahun 2023.
Sosialisasi akan dilaksanakan sampai tanggal 21 Desember 2023, dan pada 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB, Perwa dan sanksi akan dilaksanakan secara penuh dengan menurunkan Tim Terpadu.
(ES)