Jambi Tebo, [Gaperta.id] – Sabtu 30 Desember 2023, maraknya penampung emas ilegal di kecamatan Rimbo Bujang di dekat SMA 11 jalan 16 unit 5 pemilik kerap di sapa (Tri), seakan tidak tersentuh hukum, atau ada Setoran kepada aparat.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Saat awak media Gaperta.id turun kelapangan dan ketemu salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “benar pak disini ada pembakaran emas dekat rumah sekolah SMA 11 itu pemiliknya kerap di sapa Tri Pandawa.”terangnya!!
Saat kami datang ke tempat yang di duga tempat pengepul emas tersebut ternyata benar adanya pembakaran tersebut, dan sudah lama buka dan saat itu tempat tersebut masih tutup tidak ada satupun yang ada di tempat tersebut.
Kuat dugaan memang pemilik pengepul emas di kecamatan Rimbo Bujang adalah miliknya bernama (Tri) diduga jual beli emas ilegal, pada Sabtu 30 Desember 2023 tim dari investigasi media Gaperta id dan AFJNews.online dipimpin langsung ketua kaperwil MEDIA AFJNews.online dan beberapa anggota media AFJNews.online terdiri dari Kabiro dan SEKJEN (sekretaris jurnalis) media AFJNews.online serta Anggota Media mendatangi tempat yang diduga kuat tempat pengepul emas atau biasa disebut dengan istilah pembakaran emas.
Diminta kepada Yth, aparat penegak hukum khususnya Kapolres tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.HAgar di tindak tegas tempat pengepul emas atau biasa disebut dengan istilah pembakaran emas tersebut.
Penulis:
(Zulfan)