Jakarta, [Gaperta.id] – Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Pemerintah mendasarkan putusan ini atas dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah. Masyarakat diminta tak percayai isu liar soal sengketa empat pulau Aceh dan Sumut.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah telah memutuskan empat pulau yang jadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara untuk menjadi wilayah administrasi Provinsi Aceh.
“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Prasetyo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dia mengatakan Presiden Prabowo pun memutuskan hal tersebut berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut.
“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” tambahnya.
Adapun empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Dengan adanya keputusan ini, Prasetyo meminta masyarakat tidak mempercayai isu liar mengenai polemik rebutan empat pulau itu.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” katanya.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf merespons positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau yang sebelumnya bersengketa dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), telah resmi masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Ia menegaskan, keputusan itu diharapkan tidak lagi memunculkan polemik di tengah publik mengenai status keempat pulau itu.
“Pada hari ini mengukir suatu sejarah, walaupun kecil tapi ada masuk sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Jadi mudah-mudahan ini sudah klir tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan bapak presiden dan bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” kata Muzakir Manaf di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Ia mengharapkan, tidak ada yang dirugikan setelah pemerintah pusat memutuskan kepemilikan empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi polemik terkait kepemilikan pulau.
“Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan juga Aceh dan Sumatera Utara, yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI. Itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara,” ucap pria yang karib disapa Mualem itu.
Mewakili rakyat Aceh, lanjut Mualem, dia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan kepemilikan empat pulau tersebut.
“Terus itu juga bagi rakyat Aceh, terima kasih kepada bapak Presiden yang kita sayangi bapak Presiden Prabowo Subianto dan juga bapak Mendagri Pak Tito dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco dan juga Pak Mensesneg Pak Pras, dan juga pak Gubernur Sumatera Utara sekalian dengan Menseskab terima kasih semuanya,” ujar Mualem.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi aman, damai, rukun kepada kita semua dan juga NKRI,” imbuhnya.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah ini. Karena itu, diadakan rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. “Rapat telah selesai dan telah mencapai hasil kesepakatan bersama,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di di Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025. Pertemuan itu membahas sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025.