PEKANBARU, INDOVIRAL.ID— Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kampanye di pusat pendidikan, mulai dari sekolah dan kampus, hingga kantor pemerintahan. Putusan itu dikeluarkan, pasca ada gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h pada 15 Agustus 2023 lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Alnofrizal mengatakan masih menunggu revisi PKPU tentang kampanye. Sebab, nantinya, turunan putusan MK itu akan dijelaskan di PKPU.
“Kita masih menunggu revisi PKPU Kampanye, seperti apa aturan teknisnya terkait persoalan tersebut,” kata Alnofrizal, Selasa (12/09/2023).
Menurut Alnofrizal, PKPU itu nanti yang jadi pegangan jajaran Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Seandainya ada hal-hal yang tak sesuai dalam PKPU itu, maka itu bisa potensi pelanggaran.
“Namun secara umum sudah dinyatakan bahwa tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa dilakukan kampanye, asalkan ada izin penanggungjawab tempat dan tidak boleh bawa atribut,” kata Alnofrizal.
Sebelumnya, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, mengatakan, lembaga penyelenggara Pemilu itu masih menunggu pedoman teknis dari KPU pusat. Kata Nugroho, KPU Riau juga masih menunggu revisi PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024.
“Yang jelas secara prinsip kampanye di tempat pendidikan itu diperbolehkan, tapi terkait dengan teknis, seperti apa prosedurnya kemudian di gedung-gedung apa atau lingkungan bagian mananya yang diperkenankan di tempat pendidikan, itu belum ada pengaturan secara resmi dari KPU,” kata Nugi, sapaan Nugroho, Senin (11/09/2023).
Informasi yang diterima Nugi, saat ini KPU pusat sedang melakukan kegiatan menuju ke perubahan revisi PKPU 15 tahun 2023. Nantinya, sekaligus ada perumusan pedoman teknis kampanye 2024 tersebut.
“Sehingga prinsipnya kita nunggu dulu, setelah ada baru kami sosialisasikan ke rekan-rekan,” kata Nugi.
(Rilis/ES)