Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Masyarakat Resah : Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kembali Marak Beroperasi di Sungai Kapuas Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas.

Avatar photo
152
×

Masyarakat Resah : Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kembali Marak Beroperasi di Sungai Kapuas Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas.

Sebarkan artikel ini

KAPUAS, [Gaperta.id] – Aktifitas ilegal tersebut membuat masyarakat desa Nanga Biang resah. Mereka pun berinisiatif melaporkan aktifitas tersebut secara resmi melalui surat kepada Satgas Penanganan PETI yang dibentuk Pemerintah daerah bersama jajaran Forkompimda setempat, Selasa (19/08/2025).

Jangan Lewatkan :  Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Kami akan surati Satgas agar segera turun menangkap para pelaku. Masyarakat khawatir lingkungan rusak akibat ulah mereka.

Dan, Masyarakat mempertanyakan keseriusan Pemerintah bersama aparat keamanan menertibkan PETI, padahal sudah ada surat resmi larangan PETI, tapi anehnya belum ada tindakan tegas terhadap mereka ini.

Jangan Lewatkan :  Lakukan Curat, Warga Bangsal Aceh Dikenai Pasal 363 KUHPidana

Tokoh masyarakat menyampaikan ke awak media Gaperta.id, mengapa dan apa penambangan emas tanpa izin masih juga beroperasi…?? Dan, apakah mereka tidak mau tahu tentang kerusakan lingkungan yang berada bantar sungai Kapuas desa Nanga Biang, kecematan Kapuas…??

Jangan Lewatkan :  Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Jambi Timur

Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar segera ditindak tegas para pelaku penambangan emas tanpa izin ini, pungkasnya