KAPUAS, [Gaperta.id] – Aktifitas ilegal tersebut membuat masyarakat desa Nanga Biang resah. Mereka pun berinisiatif melaporkan aktifitas tersebut secara resmi melalui surat kepada Satgas Penanganan PETI yang dibentuk Pemerintah daerah bersama jajaran Forkompimda setempat, Selasa (19/08/2025).
Kami akan surati Satgas agar segera turun menangkap para pelaku. Masyarakat khawatir lingkungan rusak akibat ulah mereka.
Dan, Masyarakat mempertanyakan keseriusan Pemerintah bersama aparat keamanan menertibkan PETI, padahal sudah ada surat resmi larangan PETI, tapi anehnya belum ada tindakan tegas terhadap mereka ini.
Tokoh masyarakat menyampaikan ke awak media Gaperta.id, mengapa dan apa penambangan emas tanpa izin masih juga beroperasi…?? Dan, apakah mereka tidak mau tahu tentang kerusakan lingkungan yang berada bantar sungai Kapuas desa Nanga Biang, kecematan Kapuas…??
Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar segera ditindak tegas para pelaku penambangan emas tanpa izin ini, pungkasnya