BeritaHukumTNI/POLRI

Media Gaperta.id Mengapresiasi Kinerja Polres Labuhanbatu, Terungkap Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Avatar photo
376
×

Media Gaperta.id Mengapresiasi Kinerja Polres Labuhanbatu, Terungkap Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau saat melakukan press rilis kasus pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu.

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus terbakarnya rumah wartawan Junaidi Marpaung dan jaringan bandar narkoba di Labuhanbatu. Otak pelaku pembakaran rumah wartawan tersebut yakni Khairul Arifin alias DK yang juga merupakan ketua salahsatu Organisasi Masyakarat (Ormas) di Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau ,S.I.K.,M.H., dalam press rilisnya, Selasa (8/10/2024) di Mapolres Labuhanbatu memaparkan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari laporan polisi sejak bulan Mei 2024. Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK.

“Beberapa tersangka yang terlibat di antaranya MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto,” ujar Kapolres.

Jangan Lewatkan :  Pengedar Tembakau Ilegal Kebal Hukum, Semut Merah Geruduk di Mapolda dan Layangkan Laporan di Mabes Polri

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sementara untuk kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, polisi mengamankan DK sebelumnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkoba dan ditangkap di Provinsi Jambi.

“DK merupakan otak pelaku dari pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan yang lalu di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” papar Kapolres.

Jangan Lewatkan :  Diding, Tangan Kanan Helen Ratu Narkoba Jambi Ikut Ditangkap di Jakarta Selatan

Kapolres juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas kasus pembakaran rumah wartawan tersebut. Namun sebelum pelaku berhasil diamankan, kepolisian masih melakukan bukti kuat untuk menjerat tersangka DK.

Kasus pembakaran rumah wartawan itu, kata Kapolres, berawal dari postingan wartawan Junaidi Marpaung yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di daerah kampung lalang, Kelurahan Urung Kompas.

Tak terima dengan postingan Junaidi, DK menyuruh anggotanya bernama Kendar untuk melakukan aksi pembakaran rumah wartawan tersebut dengan upah sebesar Rp 15 juta rupiah.

Setelah melakukan aksinya, rumah korban Junaidi hangus terbakar beserta mobil Terios, sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.

Jangan Lewatkan :  Kongres Biasa Askot PSSI Dumai, Walikota Siap Dukung Perkembangan Sepakbola Dumai

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. DK juga dikenakan pasal pada kasus pembakaran rumah wartawan dengan ancaman 15 tahun penjara” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol H. Matondang, S.H., MH Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., dan Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A.

Media Gaperta.id bangga atas kinerja Polres Labuhanbatu telah terungkap pelaku pembakaran rumah wartawan di Labuhanbatu, dan media Gaperta.id mengapresiasi kepada semua Tim Polres Labuhanbatu, kami ucapkan “Sukses….!!”
(Albert Hutagaol)