Batam, [Gaperta.id] – Menjadi pertanyaan besar buat para penegak hukum Kota Batam Kepulauan Riau. dimana dengan sangat mudahnya untuk menemukan lokasi Perjudian salah satunya diduga Billiard center pub & Ktv room yang berada dilokasi Kecamatan Lubuk Baja ( 29/07/2024 )
Dari pantauan awak media Billiard Center Pub & Ktv Room Terdapat puluhan mesin judi , dari meja mesin judi tembak merak berbagai mesin judi slot dan tebak angka bola pimpong serta puluhan mesin judi lainnya.
Dari keterangan salah satu wasit berparas cantik yang enggan disebut kan namanya “untuk bermain seperti tebak bola Pimpong para pemain harus terlebih dahulu menebak angka dari 1 sampai angka 24 , satu kali menebak akan dikenakan biaya sepuluh ribu rupiah , jika angka tebakan tepat akan mendapatkan kelipatan hadiah Jika memasang sepuluh ribu rupiah akan mendapatkan dua ratus empat puluh ribu rupiah” Terang wasit berparas cantik yang enggan disebut kan namanya .
Sedangkan untuk bermain di meja mesin tembak merak , ikan dan mesin slot harus membayar uang sebesar lima puluh ribu rupiah dan mendapatkan lima puluh ribu point untuk bermain, jika point mencapai tiga ratus ribu point baru bisa ditukarkan dengan rokok dan ditukarkan lagi dengan uang , terang salah satu wasit .
Dari beberapa informasi awak media terima untuk menjalankan bisnis Praktek Perjudian .
Diduga pemilik mesin judi yang berada di Billiard Center Pub & Ktv Room tidak ragu dan bimbang untuk berbagi keuntungan demi kelancaran bisnis Praktek Perjudian melalui perantara berinisial AGS, ASMN , SMN .
Kapolri Republik Indonesia menegaskan untuk seluruh jajarannya Memberantas habis yang namanya perjudian. Baik Judi Online maupun Bandar Judi yang menyalahgunakan perizinan, tetapi sangat disayangkan lokasi praktek perjudian dapat dengan mudah untuk dijumpai dikota Batam yang bermodus kan izin gelanggang permainan.
( Alex )