Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Menuju Februari 2024, KPUD Dumai Tetapkan 518 Calon

Avatar photo
484
×

Menuju Februari 2024, KPUD Dumai Tetapkan 518 Calon

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Berdasarkan Berita Acara Pleno KPUD Kota Dumai Nomor. 402/PL.01.4-BA/1472/2023 tanggal 3 November 2023, KPU Kota Dumai telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Dumai Pemilu Tahun 2024, dengan Surat Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 14/PL.01.4-Pu/1472/ 2023 tanggal 4 November 2023, ditandatangani Ketua KPUD Dumai Darwis, S.Ag.

Berdasar SK tersebut, jumlah calon DPRD Kota Dumai pada Pemilu 14 Februari 2024 di tetapkan sebanyak 518 calon, terdiri dari 340 calon laki-laki dan 178 calon perempuan.

Jangan Lewatkan :  Bersama Posbindu, Satgas Yonzipur 5/ABW Wujudkan Masyarakat Sehat Untuk Hidup Lebih Baik

Seminggu sebelum penetapan, Bawaslu Dumai telah berkirim surat ke 16 sekretariat parpol peserta pemilu di Dumai, terkait penertiban mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg nya.

Sementara APK sisa yang belum ditertib mandiri, aparat Satpol PP, Bawaslu dan KPUD didampingi unsur Polri dan TNI ketiga matra juga telah bergerak sejak pengumuman DPT dikeluarkan KPUD Dumai.

Ada 3 Tim per kecamatan yang bergerak menertibkan APK.

Terhitung mulai 5-27 November 2023, merupakan periode larangan kampanye. Jika dilanggar ada sanksi pidana menanti.

Jangan Lewatkan :  Pembangunan Kepentingan Umum, Dispetaru Dumai Sosialisasi PP 39/2023

Pada Pemilu Legislatif (Pileg) Februari 2024 nanti, jumlah kursi DPRD Dumai yang diperebutkan parpol peserta, dari sebelumnya periode 2019-2024 sebanyak 30 kursi, maka pada periode 2024-2029 nanti jumlah kursi ada penambahan 5 kursi, sehingga jadi 35 kursi.

Hal sesuai Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dasar hukum tersebut menyebut bahwa; suatu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 300 ribu jiwa, maka kursi anggota DPRD berjumlah 35 kursi.

Jangan Lewatkan :  Dukung Penertiban PETI dan Kegiatan Ilegal Rampas Setia Ketapang Siap Bersinergi

Ada 4 Dapil di Dumai dengan kuota kursi dan jumlah caleg berbeda yaitu; Dapil 1 yakni Kecamatan Dumai Selatan dan Kecamatan Dumai Kota(10 kursi/152 ‎caleg), Dapil 2; Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Medang Kampai (10 kursi/154 caleg), Dapil 3; Kecamatan Bukit Kapur (6 kursi/81 caleg) dan Dapil 4; Kecamatan Dumai Barat dan Kecamatan Sungai Sembilan (9 kursi/131 caleg).

(ES)