MANADO, [Gaperta.id] – Kamis (26 Februari 2026), Gedung Dewan yang adalah cermin demokrasi Sulawesi Utara mendadak berubah menjadi panggung kekerasan. Di tengah upaya masyarakat sipil menuntut transparansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap kamera melakukan tindakan di luar batas kepatutan: menyeret dan mencekik kerah baju demonstran.
Intimidasi di Tengah Ketukan palu
Selasa (24/2/2026), Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, seharusnya menjadi ruang sakral pengambilan kebijakan. Namun, suasana memanas saat aliansi petani dan nelayan merangsek masuk guna memprotes pengesahan RTRW yang dinilai “cacat partisipasi”.
Bukannya dialog yang didapat, massa justru menghadapi barikade fisik. Rekaman video yang beredar luas menunjukkan momen krusial: seorang pria berseragam dinas ASN secara agresif menarik kerah baju salah satu pendemo dan mengusirnya paksa dari area tangga gedung rakyat. Tindakan ini memicu pertanyaan besar mengenai peran ASN dalam pengamanan sidang yang seharusnya menjadi ranah protokol resmi atau aparat keamanan sesuai prosedur.
Akar Konflik:
“Proyek Titipan dan Pengabaian Rakyat”
Aksi represif oknum tersebut diduga menjadi puncak dari gunung es ketertutupan informasi publik. Perwakilan massa, Manuel Mangole, membeberkan fakta-fakta miring di balik draf RTRW tersebut:
Pengabaian Prosedur: Masyarakat telah menyurat secara resmi sejak 9 Oktober 2025 untuk meminta draf naskah, namun tidak pernah direspons oleh DPRD maupun instansi terkait.
“Ancaman Lingkungan”
Draf yang disahkan diduga kuat memuluskan wilayah pertambangan di Likupang (Kampung Ambong & Kampung Kijang) serta proyek reklamasi di Pantai Karangria tanpa Amdal yang transparan.
Minim Partisipasi: Warga terdampak mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf, namun tiba-tiba dihadapkan pada ketukan palu pengesahan.
“RTRW ini tidak pro rakyat. Di mana partisipasi kami? Mengapa suara kami dibalas dengan tarikan kerah baju?” tegas Manuel di sela kericuhan.
“Pelanggaran Kode Etik ASN”
Aspek Pelanggaran Analisis Tindakan Oknum ASN:
Etika Publik: Melakukan tindakan fisik/kekerasan yang tidak mencerminkan sikap melayani.
Profesionalisme: Mengambil alih peran pengamanan (overacting) secara agresif terhadap warga sipil.
Netralitas/Intergritas: Terkesan Pasang badan demi memuluskan kebijakan yang sedang digugat publik.
Hingga saat ini, identitas lengkap oknum ASN tersebut tengah ditelusuri untuk dimintai pertanggungjawaban di hadapan Majelis Kode Etik. Sementara itu, pengesahan RTRW Sulut tetap berjalan di bawah bayang-bayang tudingan pemaksaan kehendak dan represi terhadap hak konstitusional warga.














