HukumTNI/POLRI

Meresahkan Masyarakat, Polisi Tangkap Pengguna Narkoba

Avatar photo
52
×

Meresahkan Masyarakat, Polisi Tangkap Pengguna Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kalbar, [Gaperta.id] – Seorang pengguna Narkoba jenis Sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Rumahnya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (28/10/23) Pukul 23.00 WIB.

Keresahan di salah satu pemukiman warga di Kecamatan Sungai Raya terjawab, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria berinisial EI (27) warga Kubu Raya atas laporan dari warga.

Pasalnya EI bersama teman-temannya sering menggunakan rumahnya untuk mengkonsumsi barang haram Narkoba jenis sabu. Kecurigaan itu muncul oleh warga saat rumah EI didatangi beberapa temannya dan tertawa lepas hingga mengganggu kamtibmas.

Jangan Lewatkan :  Mandor Tidak Teliti Bekerja, "SPBU 14214247 Memberikan Leluasa Para Penyuling BBM Subsidi Pertalite Pakai Mobil!!"

Keresahan itu pun dilaporkan masyarakat kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan mendalam. EI ditangkap beserta barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.16 Gram.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, EI membeli barang haram tersebut di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp. 70.000 untuk digunakannya secara pribadi.

Jangan Lewatkan :  Menjelang Ramadhan, Satlantas Polresta Barelang Melakukan Penertiban Balap Liar dan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi

“Mendapatkan laporan dari warga, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan, ternyata dugaan warga itu benar, saat dilakukannya penangkapan terhadap EI di Jalan Adi Sucipto didapati barang bukti Narkoba jenis sabu dalam penguasan EI,”kata Ade, Jumat (3/11/23).

Jangan Lewatkan :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Harus Lebih Sigap Melawan Sindikat Peredaran Narkoba diwilayah Medan Utara

“EI mengakui bahwa barang tersebut miliknya, namun EI berkelit bahwa Narkoba jenis sabu paket Rp. 70.000 ia dikasih secara gratis oleh kawannya berinisial R di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur,”ungkap Ade.

“Saat ini EI sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba. Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegasnya Ade.

(Red)