Tanah Karo, [Gaperta.id] – Aktivitas perjudian jenis tembak ikan beromset puluhan juta Rupiah perhari milik pria berinisial Ra alias Mos, berjalan dengan mulus tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Jl. kacihe, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya tidak jauh dari pembibitan Kemit.
Keresahan Warga Setempat:
Akibat keberadaan judi tembak ikan tersebut, warga Desa Gurusinga sudah sangat resah dan kecewa terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, beberapa warga sudah mengalami aksi kejahatan seperti pencurian tanam-tanaman. Padahal salah satu pendapatan atau pemasukan untuk kebutuhan pokok rumah tangga sehari-hari warga setempat adalah dari bertani.
Informasi Diterima:
Menurut keterangan salah satu warga Gurusinga bernama R.Bangun, Rabu (03/09/2025) sore kepada kru media ini mengatakan,” judi tembak ikan tersebut sudah lama beroperasi bang, namun sampai sekarang pihak kepolisian belum ada yang menangkapnya. Padahal sudah jelas jelas judi itu merusak generasi muda penerus bangsa dan dampaknya terjadi tindakan kriminal dan pencurian semakin marak,” ujar Bangun.
Dikatakan Bangun lagi, “saya sebagai masyarakat Desa Gurusinga, meminta kepada Bapak Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ericks Raydikson Nainggolan ST segera menangkap judi tembak ikan yang ada di desa gurusinga ini, sebab keberadannya sudah sangat meresahkan karena kejahatan seperti pencurian semakin meningkat,” kata R.Bangun.
Konfirmasi:
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ericks Raydikson Nainggolan ST saat dikonfirmasi wartawan terkait aktivitas perjudian di Desa Gurusinga, sampai berita ini di layangkan belum juga ada balasan.