BeritaHukum

Milhan Harahap : “Kasus Perdata Ini Bikin Geleng-geleng Kepala”

Avatar photo
261
×

Milhan Harahap : “Kasus Perdata Ini Bikin Geleng-geleng Kepala”

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id]
Kamis (5/10/2023) Sekitar Pukul 15.15 WIB diruangan Pengadilan Negeri Rantauprapat (PN RAP), ada suatu acara sidang kedua kalinya dalam perkara perdata, dan tercatat melalui nomor; 86/PDT.G/2023/PN RAP, di Jl. Sisingamangaraja No.085 Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Pada acara perkara perdata ada Pak Indra Sakti Lubis sebagai juru sita atas perintah Wakil Ketua/ Majelis Hakim PN Rantauprapat, sedangkan untuk pihak penggugat adalah inisial TLL/S dikuasakan nya kepada inisial RS., S.H Pengacara Advokat bersama dengan tim satu kantornya.

Masih pada situasi kondisi perjalanan sidang dan ternyata yang tergugat itu ada dua (2) sedangkan untuk yang pertama tergugat adalah adalah:
1). Milhan Harahap (67), Agama Islam, Pensiunan PNS, bertempat tinggal di Jl.Chairil Anwar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, dan.

Jangan Lewatkan :  Peringati Hari Kesatian Pancasila Tahun 2023 Pemkab Kerinci Gelar Upacara Bendera.

2). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu dan ternyata turut juga sebagai tergugat dalam dugaan perbuatan melawan hukum. “Hal itu masih menurut sisi pandangan hukum dari penggugat inisial TLL/S, dengan menyertakan sekitar 23 isi poin atau uraian lengkap dengan tertulis”.

Pada situasi sidang masing-masing penggugat dan tergugat sedang menunjukkan dan menyerahkan, apa saja yang dikira perlu atau dianggap penting untuk sebagai berkas. Apa bila masih ada berkas yang kurang lengkap masih ada diberikan waktu melengkapinya, kemudian sidang lanjutan sudah dijadwalkan 23 Nopember 2023.

Jangan Lewatkan :  100 Hari Kerja AHY, 2,4 Juta Bidang Tanah Terdaftar

Disela waktu persidangan Milhan Harahap menuturkan, “Banyak rekan-rekan saya menyebut kalau kasus perdata ini, sebatas berhasil bikin geleng-geleng kepala dan ada juga rasa lucu sedikit”. Karena isi gugatan mereka ini tidak jauh beda dengan gugatan mereka semasa di Peradilan Tata Usaha (PTUN).

Waktu itu itu dua kali PTUN di Medan ada tercatat melalui No; 198 /B/2022/PT.TUN.MDN, setelah itu terlaksana lagi PTUN dan tercatat melalui No; 7/G/2022/PTUN-MDN, kemudian kembali lagi ada suatu Putusan Kasasi tercatat melalui No; 172K/TUN/2023 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Milhan Harahap menambahkan, gugatan perkara perdata No; 86/ PDT.G/2023/PN RAP ini saya duga seakan, melemahkan proses PTUN dua kali di Medan dan satu kali Putusan Kasasi dari MA-RI yang ada di Jakarta waktu itu. Karena isi lokasi tanah dan isi tanamannya itu-itu saja yang dipersoalkan si penggugat.

Jangan Lewatkan :  Sentuhan Kemanusiaan; Gubernur Akmil Berikan Tali Asih kepada PNS dan Honorer

Cara logika akal sehat saya dalam waktu berpikir itu begini menurut penafsiran atau tebakan saya, misalnya “si penggugat memasuki sebuah arena lomba panjat pinang dan ketika dia sudah tidak kuat, atau tidak mampu lagi memanjat pohon pinang setinggi 100.meter maka akan dia panjat lagi pinang sebatas 10.cm”. Sebut Milhan Harahap.

(Redaksi)