Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Oknum Kades Menyatakan Dirinya Bukan Kades Terkait Konfirmasi Dana Desa

Avatar photo
377
×

Oknum Kades Menyatakan Dirinya Bukan Kades Terkait Konfirmasi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Sabtu 18/11/2023 Sangat miris oknum seorang kepala desa mengelak saat dikonfirmasi awak media tentang dana BLT dan kerja fisik.

Benar saja kepala desa Plak Naneh, kecamatan Siulak, kabupaten Kerinci, provinsi jambi.

Saat dichat lewat aplikasi whatsapp menyatakan dirinya bukan kepala desa.

Bukan itu saja, oknum tersebut malah risih saat dirinya disebut kepala desa, ada apa sebenarnya, kenapa berulang kali seorang kepala desa menyatakan bahwa dirinya bukan kepala desa.

Jangan Lewatkan :  Maya Nofevri Handayani Terpilih Sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Sakti Kabupaten Kerinci priode 2025/2029

Seorang figur yang dituakan didalam masyarakat, seharusnya memberikan contoh yang baik buat masyarakat, dan tidak melecehkan wewenang wartawan sebagai kontrol sosial.

Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Jangan Lewatkan :  Silaturahmi Kepala Perwakilan "KAPERWIL" Media Gaperta.id NTT ke BPN Kabupaten Timor Tengah Selatan

Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.

Jangan Lewatkan :  Luar Biasa..., Harga Eceran Pertalite di Pom Mini Milik (W) Simpang Silat Dibanderol RP 15000 / Liter!!

Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Penulis
Adi Oi/Tim