BeritaRegional

Panwaslu 15 Kecamatan Se – Kabupaten Sanggau dan Tim Gabungan Tertibkan APK

Avatar photo
62
×

Panwaslu 15 Kecamatan Se – Kabupaten Sanggau dan Tim Gabungan Tertibkan APK

Sebarkan artikel ini

Bawaslu, [Gaperta.id]- Tim Gabungan Bawaslu Sanggau bersama Satuan Pol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, TNI dan Polri menertibkan 194 Alat Peraga Kampanye (APK) dan 138 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berada di Kota Sanggau, Sabtu (24/11/2024).

Penertiban APK dan APS dilakukan, karena pada hari ini dari tanggal 24 hingga 26 November 2024 sudah masuk masa tenang sesuai tahapan Pemilihan tahun 2024.

Jangan Lewatkan :  Kampanye Pertama Tatap Muka Caleg Jek Hermanto dari Partai Nasdem Dumai Hadir 150 Massa

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah mengatakan bahwa penertiban APK dan APS hari ini dilaksanakan serentak di 15 Kecamatan Se-Kabupaten Sanggau.

“Selain di Kota Sanggau, Panwascam disetiap Kecamatannya juga melakukan penertiban kepada APK dan APS yang masih terpasang,” kata Candra.

Jangan Lewatkan :  DPC HNSI Kota Medan Beri Solusi Untuk Mediasi Persoalan Yang Dihadapi Nelayan

Candra menuturkan, bahwa dimasa tenang merujuk PKPU 13 tahun 2024 tidak ada lagi aktivitas kampanye maupun APK dan APS yang terpasang.

“Harapan kami dimasa tenang ini, semua Paslon maupun tim Paslon taat kepada aturan, tidak melakukan kampanye lagi,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Raih Opini WTP, Pj Bupati Asraf : Atas Semangat dan Kerja Keras Bersama

Selain itu, Candra berharap kepada masyarakat Sanggau ikut serta juga mengawasi di masa tenang hingga pungut hitung tanggal 27 November 2024 nanti.

“Jika masyarakat masih melihat aktivitas kampanye atau pelanggaran lainnya seperti politik uang, membagikan kartu nama, silahkan melapor ke Bawaslu atau Panwascam dimasing-masing Kecamatan,” pungkasnya.
(Lepinus Lumbantoruan)