Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaPeristiwaRegional

Pecat Lurah TSM II RO Sintong Sagala!!! Bukan hanya Malas Ngantor, Diduga Lakukan Praktek Pungli

Avatar photo
5279
×

Pecat Lurah TSM II RO Sintong Sagala!!! Bukan hanya Malas Ngantor, Diduga Lakukan Praktek Pungli

Sebarkan artikel ini

MEDAN, [Gaperta.id] – Setelah viral nya pemberitaan pemecatan Lurah TSM III Kota Medan Ibnu Ridelsa dilakukan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada Kamis (20/3/2025) lalu, warga pun  berharap nasib yang sama juga dilakukan Walikota kepada Lurah TSM II Kota Medan RO Sintong Sagala, karena berulang kali warga dan wartawan, mendapati Lurah RO Sintong Sagala tidak pernah berada di Kantor.

Satu waktu wartawan online ingin bertemu Lurah berniat mengkonfirmasi adanya dugaan praktek pungli dilakukan Lurah RO Sintong Sagala saat proses pencalonan beberapa Kepling di kelurahan TSM II, beberapa warga dan pegawai kelurahan mengatakan, bahwa Lurah sudah beberapa hari tidak ada di kantor.

Jangan Lewatkan :  Geliat Dukung Upaya Dekarbonisasi, Kilang Pertamina Dumai Resmikan PLTS

Saat wartawan men chat WA Lurah Sintong Sagala utarakan niat untuk bertemu mengkonfirmasi bertanya; “Pak lurah, beberapa kali saya ke kantor tapi Bapak nggak pernah di kantor, atau udah pindah kantornya?”, RO Sintong Sagala membalas lewat chat WA; “Bah, Lurah nggak mesti di kantor To (Dek-red),” jawabnya.

Diakui beberapa pegawai kelurahan, saat mereka ingin mendapatkan persetujuan untuk Tukin (tunjangan kinerja) sangat sulit. Karena pimpinan mereka itu Ro Sintong Sagala tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah.

Jangan Lewatkan :  Buka Ujian PPAT 2024, Wamen Ossy Harapkan PPAT Turut Dukung Layanan Pertanahan yang Adil, Merata, dan Berkesinambungan

Dengan tipikal kerja demikian, diduga Lurah RO Sintong Sagala melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 bisa dijatuhi hukuman disiplin. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman berat.

Membaca situasi demikian, Politisi Muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan, Rochi Pasaribu berkomentar dan meminta Walikota Riko Waas sebagai atasan Lurah untuk memberhentikan juga jabatan Lurah TSM II RO Sintong Sagala.

Jangan Lewatkan :  Antusias Masyarakat Kerinci Menyambut Kedatangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Lurah seperti ini perlu dikoreksi. Kalau
Lurah berkelakuan seperti itu, malas ngantor bahkan dugaan melakukan praktek pungli, kita minta agar Walikota Rico Tri Putra Bayu Waas segera copot juga jabatan PNS Sintong Sagala”, tegas Rochi Pasaribu, saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut.

Bukti screenshoot chat WA, wartawan sebagai kontrol sosial menilai bahwa tidak wajar dan tidak patut RO Sintong Sagala sebagai Lurah TSM II Medan Denai bicara demikian. Secara langsung, Lurah RO Sintong Sagala membenarkan ia jarang masuk kantor.