Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Mengunjungi PT Basimbah Tani Syahdilata

Avatar photo
182
×

Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Mengunjungi PT Basimbah Tani Syahdilata

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Manajemen PT. Basimbah Tani Syahdilata kabarnya benar sudah dikunjungi tim UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, yang berkantor di Jl.KI Hajar Dewantara No.86 Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Jum’at (08/12/2023)

Fakta hadirnya tim dari unit pelaksana teknis pengawasan ketenagakerjaan disertakan dengan adanya poto dokumentasi, terkait keberadaan kunjungan dibenarkan inisial A sebagai dari salah satu tim yang aktif, bertugas di pengawasan ketenagakerjaan wilayah IV pada 04/12/2023 diruangan kerjanya.

Ketika berada diruang kerjanya inisial A saat itu awak media menyampaikan, suatu temuan di lapangan bahwa “salah satu Pekerja di PT Basimbah Tani Syahdilata, lagi posisi sakit berbulan-bulan dan diduga pekerja tersebut tidak didaftarkan, oleh manajemen pengusaha menjadi peserta BPJS.

“Walau sudah mencapai 13 Tahun bekerja di PT Basimbah Tani Syahdilata diduga kuat pekerja tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS, dan ironisnya kondisi pekerja yang dalam situasi sakit berbulan-bulan hanya bisa pasrah, sambil berharap adanya belas kasih dari keluarga terdekat atau tetangga sekitar yang mau bermurah hati.”

Untuk dapat membantu dan atau meringankan situasi yang ada dan semoga bisa lekas sembuh dari penyakit liver yang sedang dialami. “Pada saat itu ada sekitar tiga orang famili atau keluarga yang sedang, menjenguk kondisi inisial E alias B sekitar pukul 16.45 WIB pada Hari Minggu 12/11/ 2023 di Lingkungan Bandar Rejo.”

Jangan Lewatkan :  DPRD Kota Dumai Sepakat KU-APBD/PPAS TA 2025 Rp. 2,1 Triliun, Wako Apresiasi Sinergi TAPD dan Banggar

Kemudian dari sisi dinding rumah terlihat ada suatu tulisan berupa papan nama penerima bantuan PKH untuk inisial IR, selanjutnya dari perkembangan informasi rumah yang ditempati inisial E alias B sekeluarga bukan milik E, akan tetapi kuat dugaan rumah tersebut milik dari manajemen PT Basimbah Tani Syahdilata.

Ditempat terpisah salah seorang nara sumber yang tidak ingin identitas dipublikasi berkata, “Dari sisi kemanusiaan saya sama sekali tidak merasa keberatan IR dapat bantuan PKH, karena kalau dilihat dan dicermati dari sisi keadaan sudah sangat layak dan wajar IR itu mendapatkan bantuan PKH”.

Sebenarnya yang jadi bahan sorotan itu kenapa bisa pekerja yang aktif bekerja di PT Basimbah Tani Syahdilata dapat bantuan PKH, dan yang jadi bahan tanda kutip atau dapat juga diberi garis besar tebal, fungsi perseroan terbatas PT itu apakah tidak untuk memberikan hidup yang layak bagi pekerjanya.

Jangan Lewatkan :  Sebuah Speed Boat di Timpa Pohon Membuat Ronal Siregar 21 Th Meninggal Dunia

Dan kalau saya baca isi dari BAB X
Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disitu sudah dengan sangat jelas menyatakan “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” kemudian ada lagi isi Pasal 90 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Setelah itu masih ada isi dari BAB X Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan disitu juga sudah dengan sangat dengan jelas dinyatakan “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”, sehingga dari situasi ini apa sebenarnya fungsi pengawasan.

Dari ketentuan isi pasal tersebut diatas dan yang mana sebenarnya sudah dapat dilaksanakan oleh manajemen PT Basimbah Tani Syahdilata terhadap pekerjanya. Belum lagi saya ulas tentang kewajiban PT Basimbah Tani Syahdilata, terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) di Pasal 74 UU PT dan PP 47/2012. Ujar sumber

Dikutip dari sebagian edisi 12/11/ 2023 yang lalu dengan judul UPT Ketenagakerjaan diharapkan panggil manajemen, PT Basimbah Tani Syahdilata yang berada di Jl.Puja Karya Dusun Bandar Rejo Kelurahan Ujung Bandar, diduga kuat melakukan penipuan upah, dan tidak memper sertakan pekerja menjadi peserta BPJS.

Jangan Lewatkan :  Konferensi Pers: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penyulingan Gas di Alam Barajo, Tabung Elpiji Subsidi Disuntik ke Tabung Non Subsidi.

waktu itu nara sumber yang sangat menginginkan supaya identitasnya dirahasiakan, “PT. Basimbah Tani Syahdilata sudah puluh tahun ber aktivitas, untuk mengenai upah/gaji sebenarnya ada perbedaan atau istilah bervariasi, mulai dari 40.Ribu 50.Ribu sampai dengan 60.Ribu Rupiah”.

Parahnya lagi manajemen PT Basimbah Tani Syahdilata tidak mendaftarkan para pekerja menjadi peserta BPJS, kalaupun ada pekerja yang sudah terdaftar jadi peserta BPJS atau punya kartu Indonesia sehat (KIS), besar kemungkinan biaya kesehatannya itu ditanggung pemerintah daerah. Sebut sumber

Inisial J.R Humas PT. Basimbah Tani Syahdilata sekaligus jadi pemasaran, “Sudah ada sekitar 28 Tahun usaha ini beroperasi sejak mulai dari CV dan sampai sekarang ini jadi nama PT, untuk saat ini kita sudah mampu menyerap tenaga kerja sekitar 1.00 orang, datang saja kekantor hari minggu tutup”.

(Redaksi)