Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaPeristiwaRegional

Penjelasan KJRI Kuching Atas Insiden Tangkap Paksa WNI oleh Petugas Malaysia di Perbatasan Entikong

Avatar photo
363
×

Penjelasan KJRI Kuching Atas Insiden Tangkap Paksa WNI oleh Petugas Malaysia di Perbatasan Entikong

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Konsul Jenderal RI (KJRI) Khucing menyampaikan penjelasan atas insiden keributan yang terjadi di zona netral perbatasan Indonesia – Malaysia tepatnya di Pos PGA Malaysia, Jumat (13/9/2024) pagi.

Dijelaskan insiden itu terjadi antara masyarakat Kecamatan Entikong yang berprofesi sebagai calo dan buruh pikul) dengan petugas Enforcement Imigrasi Malaysia bagian penindakan Serawak.

Jangan Lewatkan :  Personil Polsek Bandar Khalipah Tidak Cepat Sigap Cek TKP Saat Diberikan Informasi Terkait Adanya Markas Perjudian Game Meja Tembak Ikan

Insiden itu berawal sekira pukul 08.30 Wib, ketika 3 orang calo/WNI yang berada di Border Malaysia ditangkap pihak Enforcement Imigrasi Malaysia. Salah seorang yang ditangkap dapat melarikan diri menuju Get Netral Namun kemudian WNI itu, atas nama Aris kembali ditangkap Enforcement Imigrasi Malaysia yang mendekati pintu masuk Indonesia.

Jangan Lewatkan :  Pengurusan Perizinan Bangunan di Kabupaten Sanggau di Persulit, Para pengusaha Mengeluh.

Melihat tindakan tersebut sejumlah WNI yang berada di zona netral merasa tidak terima dengan perlakuan petugas Enforcement Imigrasi Malaysia yang merangkul di bagian leher serta menyeret WNI tersebut.

Sejumlah WNI lalu melakukan perlawanan masuk ke wilayah Malaysia dan memaksa untuk melepaskan Aris sehingga terjadi aksi dorong antara warga dengan petugas Imigrasi Malaysia. Akhirnya Aris berhasil dilepaskan dan dibawa kembali ke wilayah Indonesia.

Jangan Lewatkan :  Total 17 Diduga Pencari Suaka Rohingnya Masuk Dumai, Ini Tanggapan Ketua Harian FPK-LKKMD Chandra Abdul Ghani

Sementara dua WNI lain masih diamankan Enforcement Imigrasi Malaysia yaitu Nasikin dan Eko

Menurut KJRI, tindakan yang dilakukan oleh pihak Intelijen Imigrasi Malaysia terhadap 2 WNI itu karena tidak membawa atau memiliki dokumen perjalanan (Paspor).

(Lepinus L)