Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Penuhi Hak dan Kebutuhan Dasar Warga Binaan, Rutan Dumai Bagikan Peralatan Mandi

Avatar photo
365
×

Penuhi Hak dan Kebutuhan Dasar Warga Binaan, Rutan Dumai Bagikan Peralatan Mandi

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai dibawah jajaran Kanwil Kemenkumham Riau terus meningkatkan pelayanan terhadap Warga Binaan, terutama dalam pemenuhan Hak Warga Binaan.

Hak-hak dan kebutuhan dasar warga binaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, dimana setiap narapidana dan anak berhak mendapat perawatan jasmani, berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.

Jangan Lewatkan :  Mal Living Plaza Diduga Tak Kantongi Izin, Pengamat: Pemda Abai, Warga Terancam Banjir

Pada kesempatan ini, Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu didampingi oleh pejabat struktural membagikan hak dan kebutuhan dasar kepada WBP yang terdiri dari sabun mandi, sampo, pasta gigi, sikat gigi, matras serta baju, Selasa (2/4/2024).

Jangan Lewatkan :  Tinjau Keandalan Kilang, PT KPI Unit Dumai Terima Kunjungan Ditjen Migas

“Diharapkan dengan pembagian kebutuhan dasar ini, para warga binaan dapat menjaga kebersihan diri dan lingkungan, sehingga dapat mengikuti kegiatan pembinaan sehari-hari di Rutan Dumai,” tandas Bastian.

Jangan Lewatkan :  Polemik Wakil Ketua LPMK Bukit Batrem Terpilih, Camat Dumai Timur Zainur Daulay: Tegak Lurus Perwako 88/2022!!

(ES)