Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumKesehatanTNI/POLRI

Penyeludupan Orang Pekerja Migran Indonesia Berhasil Ditangkap Imigrasi Kelas ll TPI Belawan

Avatar photo
350
×

Penyeludupan Orang Pekerja Migran Indonesia Berhasil Ditangkap Imigrasi Kelas ll TPI Belawan

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata memberikan keterangan pers di Imigrasi Kelas II TPI Belawan. (foto:ss/awal yatim)
BELAWAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara, menahan seorang penyeludup Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial I (44), warga Tanjungbalai Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata mengatakan penangkapan ini atas kerjasama tim pengawasan orang asing dari sejumlah steakholder yang ada di Sumatera Utara.

Jangan Lewatkan :  Hargai Jasa Pahlawan, Kapolres Bintan Pimpin Upacara Pelarungan Bunga Di Laut.

“Kewenangan kita hanya sebatas penyeludupan manusia yang diduga dilakukan tersangka. Sedangkan tindak pidana lainnya biarlah instansi yang lain melaksanakan tugasnya,” kata Teo, saat konfrensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan, Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara, Sabtu (18/1/2025) lalu.

Jangan Lewatkan :  Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 79, Satgas Pamtas RI - MLY Yonkav 12/BC Gelar Giat Perlombaan.

“Saat ditangkap, di dalam kapal terdapat lima orang awak kapal dan delapan pekerja migran yang mau pulang ke Indonesia,” ucap Guntur.

Selanjutnya kata Guntur, petugas BC menyerahkan semua orang yang ada dalam kepal tersebut. Setelah diperiksa ke delapan orang pekerja migran dipulangkan ke kampung halamannya.

“Sedangkan terhadap lima awak kapal kita lakukan pemeriksaan intensif dan hasilnya tekong kapal yakni I (44) kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Serbuan Komandan dan Personel Kikav 12/MDC ke Mako Satbrimob Polda Kalbar

Selain tersangka, petugas Imigrasi Belawan juga menyita barang bukti berupa KM Rejeki Raya, empat paspor, uang serta dua unit teropong. “Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan penyeludupan PMI dari dan ke Malaysia,” jelas Andriw.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman kurangan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 M.