BeritaRegional

Persyaratan Dalam Dokumen Lelang ,Tidak Sesuai Dengan Keadaan Di Lokasi Proyek

Avatar photo
182
×

Persyaratan Dalam Dokumen Lelang ,Tidak Sesuai Dengan Keadaan Di Lokasi Proyek

Sebarkan artikel ini

Sekadau, [Gaperta.id] – Persyaratan dalam dokumen lelang sering kali tidak sesuai dengan kondisi geografis lokasi pekerjaan, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini disampaikan oleh Rudy, pengurus administrasi jasa konstruksi di Kabupaten Sekadau, pada Jumat, 6 September 2024.

Rudy mengungkapkan bahwa persyaratan peralatan dalam dokumen lelang sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan proyek. Ia menilai Pokja (Kelompok Kerja) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) jarang melakukan verifikasi atau reviu terhadap persyaratan peralatan sebelum proses lelang, sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi.

Salah satu perusahaan peserta, CV CLARA BENEFICIA, telah mengajukan sanggahan resmi terkait keputusan Pokja Pemilihan Kabupaten Sekadau yang menggugurkan penawaran mereka pada tahap evaluasi teknis untuk proyek Pekerjaan Jembatan Sungai Menterap, Desa Sungai Sambang, Kecamatan Sekadau Hulu. Dalam surat sanggahan yang diterima pada Rabu, 4 September 2024, perusahaan ini mengemukakan tiga keberatan utama:

Jangan Lewatkan :  Kolaborasi Inovatif Menuju Sistem Pertahanan Modern TNI AD

1. **Registrasi Pas Kapal Perairan Daratan**: Perusahaan menilai bahwa dokumen lelang tidak mensyaratkan Registrasi Pas Kapal Perairan Daratan, sehingga alasan pengguguran penawaran berdasarkan dokumen ini dianggap tidak relevan.

2. **Kwitansi Pembelian Ponton/Tongkang**: CV CLARA BENEFICIA menegaskan bahwa kwitansi pembelian ponton yang mereka ajukan sudah memenuhi ketentuan tender, dengan kepemilikan yang sah sesuai bukti pembayaran.

3. **Concrete Pump**: Perusahaan mengajukan Concrete Pump Truck dengan kapasitas 80 m³/jam sesuai dokumen lelang, yang hanya mensyaratkan kapasitas tanpa mencantumkan spesifikasi atau merk tertentu.

Lebih jauh, Rudy juga mengungkapkan adanya dugaan praktik tidak etis dalam proses tender ini. Disebutkan bahwa salah satu perwakilan dari CV Tunas Mandiri, Salam, diduga menghubungi Personil K3 dan pemberi sewa ponton CV CLARA BENEFICIA beberapa jam setelah jadwal pembukaan penawaran, dengan tujuan mengajak kongkalikong dan mengakses informasi tender.

Rudy menekankan perlunya peninjauan lebih mendalam terkait persyaratan ponton dengan kapasitas minimal 20 ton. Ia menyarankan agar Pokja melakukan reviu terhadap kapasitas ponton untuk memastikan bahwa ponton tersebut dapat mencapai lokasi pekerjaan yang dimaksud.

Jangan Lewatkan :  Cori Siska : Gelar Silaturahmi Dengan Forum Kerinci Bersatu

“Belum pernah ada ponton dengan kapasitas minimal 20 ton yang dapat berlayar sampai ke lokasi tersebut, mengingat perahu dengan kapasitas 3 ton saja sudah sulit mencapai lokasi,” ungkapnya.

Menanggapi sanggahan tersebut, Pokja Pemilihan Kabupaten Sekadau menjelaskan bahwa dokumen lelang tidak mensyaratkan Registrasi Pas Kapal.

Namun, menurut Rudy legalitas dan kelayakan operasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2001 telah dicabut oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 dan terakhir oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022.

Jangan Lewatkan :  Akhirnya Parapelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Berhasil Ditangkap

Terakhir, Rudy menyampaikan harapan agar media bersama dengan aparat penegak hukum (APH) di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat dapat mengawal kebenaran terkait semua informasi yang disampaikan. Ia meminta verifikasi lebih lanjut mengenai peralatan, terutama ponton yang dimiliki atau disewa oleh CV Tunas Mandiri sebagai pemenang tender, apakah sesuai dengan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku?

Hal ini mencakup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang terdiri dari 355 pasal, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan yang terdiri dari 210 pasal, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, yang telah dicabut oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 dan terakhir oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 yang berlaku sejak 23 September 2022.

(Lepinus L)