Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Pikap KB 8369 ME Terpantau Bongkar Muatan, Dugaan Peredaran Rokok Gudang Cengkeh Disorot

Avatar photo
37
×

Pikap KB 8369 ME Terpantau Bongkar Muatan, Dugaan Peredaran Rokok Gudang Cengkeh Disorot

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK, [Gaperta.id] — Dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai kembali menjadi sorotan di Kalimantan Barat. Kali ini, rokok bermerek Gudang Cengkeh disebut beredar di sejumlah wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya, sementara asal-usul barang, dokumen distribusi, serta kepatuhan cukainya dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan pada Jumat (4/9/2026) menyebutkan, sebuah mobil pikap boks berwarna putih dengan nomor polisi KB 8369 ME terlihat melakukan aktivitas bongkar muat barang di kawasan Komplek Purnama Tujuh Agung, Kotabaru, Pontianak, Kalimantan Barat.

Aktivitas tersebut kemudian menarik perhatian karena lokasi itu disebut-sebut sebagai salah satu titik yang diduga berkaitan dengan penyimpanan atau distribusi rokok ke sejumlah tempat di Kota Pontianak.

Saat ditemui awak media, sopir kendaraan mengaku hanya menjalankan tugas mengantarkan rokok ke sejumlah toko. Ia menyebut distribusi dilakukan antara lain ke kawasan Pasar Tengah serta sejumlah wilayah di Pontianak dan sekitarnya.

Dalam keterangannya, sopir tersebut turut menyebut nama seseorang yang dikenal sebagai Ahui, yang menurut keterangannya merupakan pihak yang berkaitan dengan barang yang sedang didistribusikan.

Jangan Lewatkan :  Gubernur Akademi Militer Laksanakan Audiensi dengan Rektor UGM, Dilanjutkan Studi Banding Smart Campus dan LMS

Keterangan hampir serupa diperoleh awak media saat meminta informasi dari salah satu pihak toko yang menerima barang. Pihak toko tersebut juga menyebut nama Ahui sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan pasokan rokok tersebut.

Namun demikian, seluruh keterangan mengenai Ahui masih merupakan informasi yang diperoleh dari pihak-pihak yang ditemui di lapangan. Informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan hukum mengenai kepemilikan, pengendalian maupun keterlibatan seseorang dalam dugaan peredaran rokok ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Karena itu, dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama mengenai asal barang, jalur masuk, kepemilikan, dokumen cukai, penggunaan pita cukai, pola distribusi, gudang penyimpanan hingga jaringan penjualan di tingkat pengecer.

Persoalan rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai bukan sekadar persoalan perdagangan di tingkat toko. Apabila ditemukan pelanggaran, penelusuran idealnya tidak berhenti pada pengecer ataupun sopir pengantar barang.

Jangan Lewatkan :  Luarbiasa...,,!! "Personel Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Bantu Pemakaman Warga"

Aparat perlu mencari tahu siapa pemasok awalnya, dari mana barang diperoleh, siapa yang membiayai dan mengendalikan distribusi, di mana barang disimpan, serta sejauh mana jaringan pemasaran tersebut beroperasi.

Langkah tersebut penting agar penindakan tidak hanya menyentuh mata rantai paling bawah, sementara pihak yang diduga menjadi pemasok utama atau pengendali distribusi justru tidak tersentuh.

Atas informasi tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui jajaran terkait di Kalimantan Barat serta Polda Kalimantan Barat diharapkan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah rokok Gudang Cengkeh yang beredar tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah pita cukai yang digunakan sesuai dengan jenis dan peruntukannya serta apakah barang tersebut berasal dari jalur distribusi yang sah.

Di sisi lain, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ahui terkait penyebutan namanya oleh sejumlah pihak serta dugaan adanya hubungan dengan distribusi rokok Gudang Cengkeh tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, Ahui belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan awak media.

Jangan Lewatkan :  Danlantamal IX Kerahkan Personelnya Bersama Tim SAR dan Polairud, Lakukan Pencarian Nelayan di Perairan Nusalaut

AFJ-News.Online tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ahui ataupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat, tidak lengkap, atau memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Kini, publik menunggu langkah konkret aparat dan instansi terkait.

Apabila informasi lapangan tersebut memiliki dasar yang cukup, pemeriksaan diharapkan tidak hanya dilakukan terhadap barang yang beredar di tingkat pengecer, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri rantai distribusi dari hulu hingga hilir.

Transparansi penanganan juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti hanya pada pelaku distribusi di lapangan.

Sebab, apabila benar ditemukan adanya peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, persoalan utama yang harus dijawab bukan semata-mata siapa yang menjual, tetapi juga siapa yang memasok, siapa yang mendistribusikan, dan siapa yang berada di balik rantai peredarannya.

Penulis: Tim Gaperta.idEditor: Gaperta.id