JAMBI, [Gaperta.id] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akhirnya melakukan penyegelan dan menetapkan “status quo” terhadap lahan di belakang Rumah Sakit (RS). Mitra yang selama ini menjadi sengketa antara RS. Mitra dengan Lukman Hasny.
Penetapan status quo (larangan aktivitas) terhadap objek perkara ini dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Jambi atas laporan yang diajukan oleh Lukman Hasny pada tanggal 19 Juni 2025 lalu yang selanjutnya ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Jambi dengan mengeluarkan surat penrintah penyidikan (Sprindik).
Untuk menangani perkara ini, Ditreskrimum Polda Jambi telah mengeluarkan 3 sprindik, yakni: Sp. Sidik/221/IX/Res.119/2025/Ditreskrimum, tertanggal 19 September 2025, lalu Sp. Sidik /70/II/Res.119/2026/Direskrimum, tertanggal 27 Februari 2026 serta Sp. Sidik/64/VII/Res.119/2026/Ditreskrimum, tertanggal 13 Juli 2026.
Seiring dengan penetapan status quo ini, Ditreskrimum Polda Jambi juga menetapkan larangan kepada kedua belah pihak serta pihak manapun untuk tidak melakukan aktivitas apapun di areal lokasi yang menjadi objek perkara sebagaimana pemberitahuan yang tertera di plang resmi yang dipasang pihak Tim Penyidik di area sengketa.
Menurut Lukman, konflik yang terjadi antara pihaknya dengan pihak RS. Mitra ini berawal dari klaim pihak RS. Mitra yang mengaku telah membeli lahan miliknya tersebut dari seseorang yang bernama Sudiwan Dinarya yang akhirnya dilaporkannya kepada Polda Jambi dengan tuduhan telah memalsukan surat pencabutan dan pembatalan tanda tangan Sporadik tanah serta surat keterangan jual beli tanah.
Atas laporan dirinya tersebut, selanjutnya pihak Polda Jambi melalui Ditreskrimum mengeluarkan surat perintah penyidikan dan penyegelan objek sengketa.
Sebelumnya sempat terjadi aksi blokade atas aktivitas pemagaran yang dilakukan pihak rumah sakit, namun akhirnya aksi tersebut dapat diatasi oleh tim reskrimum Polda Jambi.
Lukman berharap persoalan ini dapat segera selesai dengan tuntas. “Kami berharap persoalan ini dapat selesai dengan tuntas dan jelas terkait kepemilikian lahan ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Polda Jambi masih mendalami konflik kepemilikan lahan ini termasuk kemungkinan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.














