Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Polda Sumut Tanggapi Praperadilan Wartawan yang Diduga Memeras Kepsek SD!!

Avatar photo
183
×

Polda Sumut Tanggapi Praperadilan Wartawan yang Diduga Memeras Kepsek SD!!

Sebarkan artikel ini

Medan, [Gaperta.id] – Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menanggapi langkah hukum praperadilan (prapid) yang diajukan kuasa hukum tiga wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam oleh kuasa hukum para wartawan, Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTC., CTL., CPM, dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN/LBP, tertanggal 4 Agustus 2025.

Jangan Lewatkan :  Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

“Sah saja diprapidkan, itu haknya,” kata Kombes Pol. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025).

Penjelasan:
Ia menjelaskan, langkah praperadilan biasanya dilakukan jika terdapat keberatan atas proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, atau penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

“Praperadilan hanya memeriksa aspek prosedural dari suatu tindakan hukum, bukan substansi perkara. Yang diuji adalah kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan hukum,” ujarnya.

Tanggapan Ferry:
Ferry juga menegaskan bahwa penyidik memiliki independensi dalam menjalankan tugas, namun tetap harus bertanggung jawab secara hukum jika terbukti terdapat kesalahan prosedur.

Jangan Lewatkan :  Kembangkan Inovasi Rekayasa Proses dan Manajemen Super Heavy Crude, Perwira PT KPI Kilang Dumai Berjaya di Ajang Internasional Taiwan Innotech Expo 2024

“Jika ditemukan kekeliruan dalam prosedur maupun penerapan pasal, maka penyidiklah yang akan menanggung sanksinya,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para wartawan, Ismayani, menyatakan bahwa permohonan praperadilan adalah upaya hukum untuk menguji legalitas tindakan kepolisian terhadap kliennya.

“Kami ingin menguji tindakan hukum yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap klien kami,” ucap Ismayani.

Gelar Hukum:
Ia menambahkan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Rabu (13/8/2025) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1 PN Lubuk Pakam.

Jangan Lewatkan :  Gudang Instalasi Farmasi (GIF) Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau-Kalbar Ludes Dilahap si Jago Merah

“Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan dalam proses ini,” tutupnya.

Dasar Sangsi Hukum:
Diketahui sebelumnya, tiga wartawan berinisial D, R, dan A diberitakan telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928, Muhammad Saleh. Ketiganya diduga meminta uang sebesar Rp1 juta terkait pemberitaan yang menuding adanya pungutan dalam kegiatan perpisahan dan pentas seni (Pensi) di sekolah tersebut.