Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
TNI/POLRI

Polres Dumai Bersama Tim Gabungan Gelar Razia Sarang Narkoba, Enam Orang Positif Metamfetamina Diamankan

Avatar photo
44
×

Polres Dumai Bersama Tim Gabungan Gelar Razia Sarang Narkoba, Enam Orang Positif Metamfetamina Diamankan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, Bea Cukai Dumai, dan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Dumai kembali melaksanakan razia di kawasan yang menjadi sasaran pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kota Dumai, Senin (19/10/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut menyasar kawasan Jalan Cendrawasih, Jalan Rajawali, dan Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Razia ini dilakukan sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus mengantisipasi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Dumai.

Jangan Lewatkan :  Tanpa Lelah, Satgas TMMD ke-118 di Hari ke-16 Terus Menyelesaikan Progres Pembangunan Fisik

Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel gabungan mengikuti apel di lapangan BNN Kota Dumai. Setelah apel, petugas bergerak menuju lokasi sasaran untuk melaksanakan patroli, pemeriksaan, serta penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak enam orang diketahui positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan urine.

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial D, J, EM, I, R, dan F. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya dinyatakan positif metamfetamina, sedangkan hasil pemeriksaan terhadap amfetamina dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Jangan Lewatkan :  Satgas Pamtas Yonkav 12/BC kembali Amankan PMI Non Prosedural

Meski demikian, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat pemeriksaan di lokasi. Keenam orang tersebut selanjutnya diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/130/X/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 19 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang tercantum dalam laporan kepolisian.

Jangan Lewatkan :  Menyolot Hati, Desak Mabes Porli Copot Kapolres Batang Hari : Terkesan Ada Pembiaran Terhadap Para Pelaku Ilegal Driling

Polres Dumai bersama instansi terkait akan terus meningkatkan kegiatan razia dan penyelidikan di kawasan yang menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan narkoba. Selain penegakan hukum, penanganan terhadap pengguna juga akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Polres Dumai turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihakb kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing

Penulis: Efendy Sitompul