Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Polres Dumai Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Avatar photo
43
×

Polres Dumai Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Polres Dumai lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba, Kamis (17/9/2026), dengan menghadirkan langsung para tersangka.

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan sejak satu bulan terakhir oleh Satresnarkoba Polres Dumai. Sindikat merupakan jaringan internasional, dimana peran para tersangka merupakan kurir dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil barang dari Pulau Rupat/Malaysia dan dari Pekanbaru.

Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen polres dumai dalam memberantas tindak pidana narkoba sekaligus implementasi sekaligus pelaksanaan perintah Presiden sesuai dengan program kerja Asta Cipta Presiden yang berfokus pada penguatan dan pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Adapun BB Shabu 2.567,77 gram, Ekstasi 1422 butir (579,65 GRAM), Ganja 3.554,71 gram, Happy Five 122 butir (24,4 GRAM), Etomidate 10 pcs bisa merusak 25.046 jiwa.

Jangan Lewatkan :  HANPANG: Program Asta Cita Presiden RI, "Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Edi Mardianto Melakukan Penanaman Bibit Jagung"

Kepada tersangka, penyidik menjerat mereka dengan
pasal 114 AYAT (2) jo pasal 111 ayat (2) jo 119 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika JO pasal 1 AYAT (1) Undang-undang No. 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP JO pasal 1 ayat (1) Undang-undang NO. 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 62 Undang-undang No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika JO pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana, tersangka dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Jangan Lewatkan :  Pengabdian Kepada Masyarakat, KKL Wilhan Pasis Seskoad Sosialisasi Di Talun

UNIT 1

1. Barang Bukti: Shabu 2,52 Gram. LP No: LP/A/92/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA / POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 11 Agustus 2026. Tersangka Abdul Jakbar Siregar alias Jakbar Bin almarhum Hasan Siregar, Mhd Wahyu Alias Wahyu Bin Muhammad Arif.
2. Barang Bukti: Shabu 1.756,74 Gram, Ganja: 3.554,71 Gram, Ekstasi: 16,88 Gram, Happy Five: 24,4 Gram, LP No: LP/A/98/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA / POLRES DUMAI / POLDA RIAU, Tanggal 22 Agustus 2026, tersangka Wahyu Marfariza alias Rambo Bin almarhum Afrizal.
3. No: LP/A/103/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA / POLRES DUMAI/POLDA RIAU TANGGAL 28 Agustus 2026, tersangka Filzianto alias Pil alias Abak Bin almarhum Nazar.
4. Barang Bukti: Ekstasi 525,39 Gram dan Etomidate 10 Pcs, LP No: LP/A/107/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA / POLRES DUMAI/POLDA RIAU TANGGAL 12 September 2026, tersangka Alhamda Husni alias Hamda Bin Yonni Mefwardi, Muhammad Iqbal alias Ikbal Bin Suyatno.

Jangan Lewatkan :  Team Libas Labuhanbatu Raya Melaporkan Kades Blungihit Dan Kades Sido Mulyo Di Kejaksaan Negri Labuhanbatu Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa

UNIT 2

1. Barang Bukti: Shabu 168,68 Gram dan Ekstasi 1,09 Gram, LP No: LP/A/78/VII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 23 Juli 2026, tersangka Wahyu Saputra alias Pekong Bin (Alm) Rusli.
2. Barang Bukti: Ekstasi 32,72 Gram, LP No: LP/A/89/VIII/2026 / SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU TANGGAL 6 AGUSTUS 2026, tersangka Muhamad Fauzan alias Fauzan Bin Rustam.
3. Barang Bukti: Ekstasi 2,46 Gram, LP No: LP/A/100/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA / POLRES DUMAI/POLDA RIAU TANGGAL 23 AGUSTUS 2026, tersangka Rio Rivaldo Tarigan alias Kang Doyok, anak dari Herdies Tarigan.
4. Barang Bukti: Ekstasi 1,11 Gram, LP No: LP/A/101/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA / POLRES DUMAI/POLDA RIAU TANGGAL 22 AGUSTUS 2026, tersangka Bangun Wiratama alias Wira Bin Ridho Sumarji.